Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pungutan Wisatawan Asing di Bali Miliki Sejumlah Kelemahan

Pungutan wisatawan asing telah diberlakukan Pemprov Bali sejak 14 Februari 2024 sebesar Rp150.000 per orang.
Wisatawan mancanegara sedang berjalan  di Pasar Seni Sukawati./Bisnis- Harian Noris Saputra
Wisatawan mancanegara sedang berjalan di Pasar Seni Sukawati./Bisnis- Harian Noris Saputra

Bisnis.com, DENPASAR - Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan pemerintah provinsi setempat secara terus-menerus akan memperkuat upaya untuk mengoptimalkan perolehan pendapatan dari pungutan wisatawan asing.

"Kritik dari luar tentu kami dengarkan, selalu kami kaji dan evaluasi. Setiap bulan kami melakukan perbaikan, mudah-mudahan semakin baik," kata Dewa Indra, di Denpasar, Senin (29/7/2024).

Pungutan wisatawan asing telah diberlakukan Pemprov Bali sejak 14 Februari 2024 sebesar Rp150.000 per orang. Dewa Indra mengakui hingga saat ini belum semua wisatawan asing yang datang ke Pulau Dewata telah membayar pungutan tersebut.

Ia merinci penyebabnya karena merupakan kebijakan baru, sehingga belum semua wisatawan yang ke Bali mengetahui. Selain itu sistem dibangun baru memiliki kekuatan di Bali saja. Sedangkan di luar negeri, di daerah wisatawan tersebut, Pemprov Bali belum memiliki sistem yang dapat memaksa mereka untuk membayar.

"Kami telah melakukan sosialisasi dengan meminta bantuan kedutaan besar. Itu pun tidak bisa menjangkau seluruh wisatawan asing yang datang ke Bali," ujarnya.

Selain itu, kata dia lagi, tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali harus membayar pungutan. Contohnya, delegasi untuk pertemuan-pertemuan penting internasional, yang merupakan utusan pemerintah, ada yang dimintakan secara resmi agar tidak membayar pungutan.

"Dari situ bisa dikatakan bahwa memang tidak semuanya bisa dijaring. Ada yang belum terjaring, ini akan diperkuat secara terus-menerus," ujarnya lagi.

Dewa Indra juga mengingatkan bahwa harus dipahami kebijakan tersebut merupakan sesuatu yang baru dan berlakunya di Bali, tetapi daya berlakunya di seluruh negara yang akan ke Bali.

"Jangan lupa juga pungutan wisatawan asing ini merupakan kebijakan lokal, bukan kebijakan nasional. Berbeda dengan kebijakan nasional yang daya berlakunya lebih kuat, seluruh institusi negara memberikan dukungan yang kuat," katanya pula.

Mengenai sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan pungutan wisatawan asing, Dewa Indra mengatakan telah melakukan sejumlah perbaikan di antaranya memperbaiki aplikasi yang sebelumnya susah diakses. Demikian pula urusan teknologi informasi keuangan yang ada kelemahan, sudah diperbaiki dengan memperbaiki kerja sama.

Demikian pula peranan dari pemangku kepentingan yang di awal masih ragu-ragu, sekarang sudah diperkuat terus. "Kami juga sudah menandatangani beberapa perjanjian kerja sama dengan beberapa pemangku kepentingan terkait untuk menguatkan," katanya lagi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper