Bisnis.com, MANGUPURA - Otoritas Bandara Wilayah IV menyebut maskapai tidak bisa mengajukan extra flight pada 18-21 September 2024 karena adanya event Bali Airshow yang menggunakan area Bandara Internasional Ngurah Rai.
Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Agustinus Budi Hartono yang menjelaskan berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan tersebut, telah dilakukan sosialisasi kepada maskapai yang jadwalnya berada pada jendela waktu atau window time pelaksanaan aerobatik pesawat agar melakukan penyesuaian.
“Untuk pengangkut atau maskapai, pada dasarnya SE mengatur dua hal utama yakni pembatasan slot dan pengaturan slot. Untuk pembatasan slot, selama Bali Airshow tidak diperkenankan menambah penerbangan atau extra flight. Sementara untuk pengaturan slot, maskapai yang terdampak window time latihan dan flying display agar mengajukan slot untuk menyesuaikan jadwal penerbangan,” jelas Hartono kepada media, Kamis (5/9/2024).
Selama penyelenggaraan Airshow akan ada 4 sesi per hari, di mana setiap sesi akan berlangsung selama 20 menit. Sesi pertama berlangsung pada pukul 09.30-09.50 WITA, sesi kedua pukul 10.30-10.50 WITA, ketiga pukul 12.30-12.50 WITA, dan terakhir pada pukul 15.30-15.50 WITA. Terdapat 15 pesawat atau aircraft yang akan mengikuti Bali Air Show mulai dari Indonesian Air Force FI6, Indonesia Air Force Sukhoi SU27 dan jenis pesawat lainnya.
General Manager PT Angkasa Pura I (AP1) Bandara I Gusti Ngurah Bali, Handy Heryudhitiawan terdapat beberapa penyesuaian skenario operasional kebandarudaraan, karena Airshow dan operasional bandara berlangsung secara bersamaan.
Penyesuaian skenario tersebut diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan Bali Airshow 2024 di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Baca Juga
Dalam Surat Edaran Dirjen tersebut, hal yang menjadi perhatian pihaknya adalah terkait pengaturan lalu lintas udara untuk sesi aerobatik pesawat udara. Untuk itu, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) telah mengeluarkan Notice To Airman (Notam) Nomor : A2447/24 perihal aircraft expected delay.
"Para calon penumpang yang memiliki jadwal penerbangan di tanggal 15 hingga 21 September pada jam-jam tersebut untuk dapat menghubungi maskapai guna memastikan jadwal penerbangan yang telah disesuaikan dengan kegiatan Bali Airshow," jelas Handy.
Kegiatan Airshow yang akan berlangsung di apron selatan Terminal General Aviation (GAT) bandara telah melalui serangkaian persiapan dan koordinasi lintas instansi. Perubahan Daerah Keamanan Terbatas (DKT) menjadi Daerah Sisi Darat telah dilakukan atas izin Direktorat Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan RI. Hal tersebut dilakukan mengingat pengunjung umum dapat mengakses area pameran yang berada di apron selatan bandara saat penyelenggaraan Airshow.