Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Ketentuan HET, Pertamina Sanksi Agen dan Pangkalan LPG di NTB

Ada dua pangkalan di Kabupaten Sumbawa yang menjual LPG 3 Kg diatas HET, sehingga harus diberikan sanksi sebagai efek jera.
Pengawasan pangkalan LPG./Ist
Pengawasan pangkalan LPG./Ist

Bisnis.com, DENPASAR - Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menjatuhkan sanksi kepada pangkalan dan juga agen di Nusa Tenggara Barat (NTB) karena terbukti melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menjelaskan ada dua pangkalan di Kabupaten Sumbawa yang menjual LPG 3 Kg diatas HET, sehingga harus diberikan sanksi sebagai efek jera. Sikap tegas ini diambil karena kebijakan HET dikeluarkan untuk melindungi konsumen. Pada prinsipnya, agen ataupun pangkalan tidak boleh menjual LPG 3 Kg di atas HET.

"Kami sudah melakukan pengecekan di lapangan terkait sidak stock dan HET pangkalan LPG 3 Kg di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima. Sangat disayangkan sekali masih saja ditemukan pangkalan yang menjual LPG 3 Kg diatas HET, di antaranya di Kecamatan Unter dan Kecamatan Labuhan Badas yang berada di Kabupaten Sumbawa. Atas kejadian ini, kami akan kenakan sanksi tegas untuk agen yang pangkalannya menjual LPG 3 Kg diatas HET tersebut", jelas Ahad dari siaran pers, Senin (9/9/2024).

Ahad menambahkan di Kabupaten Bima dan Kabupaten Sumbawa sudah 6 surat sanksi yang dilayangkan kepada agen yang pangkalan LPG nya ketahuan menjual LPG 3 Kg diatas HET. Agen harus menjual LPG 3 Kg sesuai HET yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Di NTB sendiri, HET untuk satu tabung gas LPG 3 Kg adalah Rp 18.000,-. Ketetapan ini diatur lewat Peraturan Gubernur Provinsi NTB Nomor 750/444/2023 tentang HET LPG 3 Kg.

Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus akan menjatuhkan sanksi kepada agen yang pangkalannya ketahuan menjual LPG 3 Kg di atas HET. Setelah melakukan pengecekan kronologis, Pertamina selanjutnya bisa menjatuhkan teguran bahkan pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi pangkalan. 

"Kami cek kronologisnya, mulai teguran hingga PHU. Untuk tindaklanjut atas sidak pada hari ini dan beberapa waktu yang lalu di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima, kami sudah melayangkan surat sanksi kepada agennya dan kemudian akan dilakukan pemotongan supply selama sebulan untuk pembinaan," ujar Ahad.

Selain sanksi terkait HET, Ahad juga menyampaikan kepada masyarakat untuk stok LPG 3 Kg sendiri tergolong aman untuk dua kabupaten ini, untuk itu masyarakat tidak perlu khawatir. Pertamina juga mengimbau kepada pelaku usaha dan juga untuk rumah tangga yang mampu, agar menggunakan Bright Gas agar subsidi dari Pemerintah bisa dipergunakan untuk bidang kemasyarakatan yang lain seperti pendidikan, kesehatan dan lain-lain. 

"Harapannya mari kita arif untuk penggunaan barang subsidi agar nanti dapat tepat sasaran untuk kesejahteraan bersama", ujar Ahad.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper