Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koster Bakal Sanksi Produsen Air Kemasan yang Tidak Ikuti SE

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tetap akan berjalan walaupun ada pihak yang keberatan. Bagi yang tidak ikut aturan izinnya akan dicabut.
Gubernur Bali I Wayan Koster/Antara
Gubernur Bali I Wayan Koster/Antara

Bisnis.com, DENPASAR - Walaupun asosiasi ritel dan produsen air minum kemasan keberatan dengan larangan memproduksi air kemasan plastik di bawah 1 liter, Gubernur Bali I Wayan Koster tetap pada pendiriannya untuk memberikan sanksi bagi produsen yang tidak taat. 

Menurut Koster, Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tetap akan berjalan walaupun ada pihak yang keberatan. Bagi yang tidak ikut aturan izinnya akan dicabut. 

"Keberatan saja silakan, akan tetap jalan. Kalau dilarang kurang 1 liter ya bikin yang diatas 1 liter," jelas Koster saat dikonfirmasi media, Kamis (10/4/2025). 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) menilai kebijakan Gubernur Bali yang melarang produksi dan penjualan air dalam kemasan plastik di bawah 1 liter akan berdampak negatif ke industri dan perdagangan air minum di Bali. 

Ketua DPD Aspadin Bali Nusa Tenggara, I Gusti Ngurah Warassutha Aryajasse menjelaskan sedang mempelajari secara mendalam terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tersebut, dan sudah berkomunikasi dengan Kementerian Perindustrian RI selaku pembina industri melalui DPP Aspadin.

"Membaca teks SE tersebut ada kata pelarangan produksi dan distribusi, hal ini tentu saja akan berdampak negatif bagi industri dan perdagangan. Kami akan berkomunikasi juga dengan Kementerian perdagangan dan Pemerintah Provinsi Bali terkait hal ini," jelas Ngurah Warassutha. 

Sementara itu, Ketua DPD Aprindo Provinsi Bali Budiman A Sinaga menjelaskan pada prinsipnya asosiasi ritel dan stakeholder lainnya mendukung SE Gubernur No 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. 

Aprindo Bali sangat mendukung atas kewajiban melestarikan ekosistem alam, manusia dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai nilai kearifan lokal, dan juga dikarenakan Bali merupakan destinasi utama pariwisata dunia yang harus memberikan kenyamanan bagi wisatawan guna mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya dan juga pengelolan sampah di Provinsi Bali yang belum berjalan optimal. 

"Akan tetapi kami di Aprindo Bali bersama sama stakeholder terkait yaitu distributor dan principle menyatakan berkeberatan terkait Surat Edaran ini, khususnya untuk Larangan dan Pengawasan di point V bahwa setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah provinsi Bali serta distributor/pemasok dilarang mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali," jelas Budiman 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler