Bisnis.com, MANGUPURA – Direktur Utama PT Telkom Indonesia Ririek Adriansyah angkat bicara terkait disahkannya Undang – Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) pada Selasa (20/9/2022).
Ririek mengatakan mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan UU PDP di tengah kegelisahan masyarakat akan keamanan data pribadi yang diisukan banyak bocor di berbagai lembaga atau instansi.
“Pertama kami mengapresiasi langkah pemerintah, DPR, kementerian terkait yang telah mengesahkan UU PDP ini. Ini akan menjadi panduan bagi semua pihak tentang perlindungan data pribadi,” jelas Ririek di Nusa Dua, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga
Telkom selaku perusahaan yang banyak berkaitan dengan data konsumen menjamin keamanan data pribadi konsumennya dari berbagai percobaan pelanggaran. “Tentu kami melindungi data konsumen sesuai dengan aturan yang berlaku, menggunakan data konsumen untuk hal yang positif,” ujar Ririek.
UU PDP mengatur perlindungan data pribadi konsumen atau masyarakat dari akses ilegal. Pihak pemerintah maupun swasta yang memegang data pribadi konsumen harus bisa menjamin kerahasiaan data tersebut. Jika terjadi kebocoran data, maka pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara data tersebut.
Dalam UU PDP, diatur juga sanksi bagi perusahaan maupun instansi jika ditemukan pelanggaran dalam prosedur perlindungan data konsumen. Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administratif, denda hingga pidana. (C211)