Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buat Onar di Ubud, Imigrasi Deportasi WNA Rusia

Warga negara asing asal Rusia berinisial AT dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar karena mabuk dan berbuat onar di kawasan wisata Ubud, Gianyar. 
Ilustrasi pemeriksaan imigrasi.
Ilustrasi pemeriksaan imigrasi.
Bisnis.com, DENPASAR – Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AT dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar karena mabuk dan membuat onar di kawasan wisata Ubud, kabupaten Gianyar. 
Awalnya AT dilaporkan oleh warga ketika tidur dalam keadaan mabuk dan tidur di trotoar jalan pada 25 Mei 2023 lalu. Warga kemudian melaporkan AT ke Polsek Ubud dan langsung diamankan Polisi. Selain mabuk, AT juga sering berbuat onar di Ubud diketahui dari laporan yang masuk ke Polisi. 
Atas dasar laporan-laporan tersebut Polsek Ubud merekomendasikan secara resmi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar AT dapat dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi, menjelaskan AT tiba di Indonesia sejak empat tahun lalu dan tinggal di Indonesia dengan menggunakan ITAS investor. 
"Dalam pemeriksaan AT diketahui bahwa paspornya pun telah hilang dan ia mengaku hanya minum arak sebulan sekali dan pada saat kejadian itu ia merasa cuaca Bali yang panas, membuatnya merasa ingin meminum arak hingga mabuk berat. AT tidak mengetahui bahwa yang ia lakukan tidak sesuai dengan norma kebudayaan di Bali," jelas Tedy dikutip dari siaran pers, Selasa (4/7/2023).
AT dideportasi melalui bandara Ngurah Rai pada 03 Juli 2023 dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin, Moskow. AT juga dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan jajaran Imigrasi akan terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, Kemenkumham Bali juga berharap peran serta masyarakat untuk ikut memantau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
"Kami telah memasang himbauan di beberapa titik strategis agar WNA dapat mengetahui dan mentaati peraturan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap melakukan tindakan administratif tegas seperti deportasi," kata Anggiat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler