Bisnis.com, DENPASAR - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengharapkan pihak desa adat dan desa dinas, khususnya di wilayah Kecamatan Kuta sampai Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dapat mengingatkan terkait zona larangan bermain layang-layang.
"Kami harapkan untuk konsisten dan dibantu oleh kawan-kawan desa adat dan desa dinas, supaya dibantu kepada masyarakat sehingga tidak terjadi lagi (kecelakaan penerbangan akibat layang-layang) karena dekat runway (landasan pacu) bandara," kata Rai Dharmadi di Denpasar, Senin (22/7/2024).
Ia menyampaikan hal tersebut terkait dengan jatuhnya helikopter akibat terlilit tali layangan di Banjar Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (19/7).
Menurut dia, dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Sekitarnya sudah diatur secara detail bahwa untuk radius 0-9 kilometer, zona yang tidak boleh sama sekali untuk menaikkan layang-layang.
Sedangkan dengan radius 9-18 kilometer diizinkan menerbangkan layangan tetapi dengan batas ketinggian 100 meter. "Ini yang kadang tidak bisa dikontrol di lapangan," ucapnya.
Ia mengaku ada sejumlah tantangan dalam melakukan penegakan Perda 9/2000 itu di antaranya karena layang-layang lebih banyak dimainkan oleh anak-anak sekolah dan diterbangkan menginap, sehingga untuk mencari titik di mana diikat tidak mudah.
Baca Juga
"Perda yang ada sudah efektif dan masih relevan untuk dilaksanakan penegakan. Kemarin-kemarin tidak melakukan penegakan karena kebanyakan mereka yang bermain layang-layang adalah anak-anak sekolah," ujarnya.
Oleh karena masih berusia anak-anak, sehingga dipertimbangkan dampak psikis ketika harus disidangkan. Mereka yang melanggar perda akhirnya hanya diberikan pembinaan.
"Tetapi karena ada kecelakaan helikopter seperti ini, kami berupaya sampai pada penegakan. Kami akan pilah, kalau orang tua (yang bermain layang-layang) tidak ada alasan tidak tahu dan wajib tahu. Sosialisasi juga sudah jauh-jauh hari kami lakukan. Kalau ini diabaikan 'kan menjadi fatal," kata Rai Dharmadi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ada melarang masyarakat bermain layang-layang, tetapi mengatur dimana boleh bermain layang-layang.
"Memang tidak semua masyarakat paham bahaya bermain layang-layang di sekitar bandara dan juga seputar Sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi)," ucapnya lagi.
Dengan kejadian seperti, Rai Dharmadi berharap masyarakat bisa menerima dilakukan penertiban dan dibantu juga untuk mengingatkan pada anak-anak terkait mana daerah yang boleh dan tidak boleh bermain layang-layang.
Ia tidak memungkiri saat penertiban layang-layang, Satpol PP terkadang diremehkan oleh masyarakat. "Seringkali katanya Satpol PP itu tidak ada kerjaan, layangan diurusi. Namanya tugas, kami sudah biasa mendengar selentingan-selentingan negatif karena kita tahu kalau dicermati akibat-akibatnya itu akan fatal," katanya.
Adapun sanksi pidana sesuai Pasal 8 Ayat 1 Perda Provinsi Bali No 9 Tahun 2000 disebutkan barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan 6 perda tersebut diancam pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000.