Bisnis.com, DENPASAR - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB memusnahkan sebanyak 8.307 lembar uang palsu.
Uang yang dimusnahkan merupakan temuan Rupiah tidak asli dari tahun 2005-2023 tercatat sebanyak 8.307 lembar. Sementara hingga September 2024, temuan Rupiah tidak asli mencapai 2.537 lembar, di mana 73% atau 1.842 lembar diantaranya merupakan barang bukti hasil pengungkapan uang palsu oleh pihak kepolisian.
Sedangkan 27% atau 682 lembar merupakan hasil permintaan klarifikasi dari perbankan dan hanya 13 lembar yang ditemukan dari kegiatan layanan masyarakat.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB, Berry Arifsyah Harahap menjelaskan kondisi tersebut menunjukkan beberapa hal, yang pertama awareness masyarakat yang semakin baik dalam melakukan pengecekan dan memperlakukan Rupiah.
Kedua pengelolaan operasional cash handling yang semakin govern oleh perbankan sebagai lembaga keuangan yang terdepan dalam melayani kebutuhan uang Rupiah di masyarakat dan. Ketiga Koordinasi dan kolaborasi yang intensif dalam upaya memberantas tindak pemalsuan Rupiah oleh aparat penegak hukum.
”Salah satu bentuk koordinasi yang telah dilakukan BI NTB, yakni dengan melaksanakan pemusnahan Rupiah tidak asli sebagai langkah strategis dalam upaya penanganan Rupiah tidak asli. Terlebih lagi sebagaimana catatan pihak Polda NTB terdapat 8.307 lembar fisik Rupiah tidak asli yang ditatausahakan dan berpotensi bertambah sehingga aspek pengelolaan dan penyimpanan oleh pihak Polda NTB memiliki tantangan dan faktor risiko tersendiri,” jelas Berry dari keterangan resminya, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga
Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda NTB AKBP. Wendi Arianto, menjelaskan sebanyak 8.307 lembar uang Rupiah yang tidak asli tersebut merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di Kantor Perwakilan BI NTB selama 18 tahun dan bukan merupakan barang bukti kasus tindak pidana.
Rupiah tidak asli tersebut, terdiri dari pecahan Rp100.000, sampai pecahan, Rp2.000, dan akan dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan uang Rupiah tidak asli ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Mataram kelas I A, nomor: 2513/KPN.PN.W25-U1/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024, perihal pemusnahan uang Rupiah tidak asli.
“Kegiatan ini juga merupakan wujud pelaksanaan amanat pengelolaan uang Rupiah yang dimandatkan kepada Bank Indonesia dan berkoordinasi dengan POLDA NTB, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang,” ujar Wendi Arianto.