Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Bali Tetapkan Upah Minimum Pekerja Akmamin Rp3,05 juta

Nilai UMP di lapangan usaha akmamin Rp3,05 juta per bulan, Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Pura Melanting di Buleleng, Bali bagian utara. / dok. Kemenparekraf
Pura Melanting di Buleleng, Bali bagian utara. / dok. Kemenparekraf

Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebagai acuan pengupahan terbaru yang harus diikuti oleh pemberi kerja.

Selain menetapkan UMP sebesar Rp2,99 juta atau naik 6,5% dari UMP 2024. Pemprov Bali juga menetapkan Upah Minimum Provinsi Sektoral (UMPS) bagi pekerja di lapangan usaha Akomodasi, Makanan dan Minuman (akmamin) yang nilainya lebih besar dari UMP di lapangan usaha lain.

Nilai UMP di lapangan usaha akmamin Rp3,05 juta per bulan, Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

PJ Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan penetapan UMP dan UMPS sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pengaturan upah minimum dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Mahendra juga menjelaskan penetapan upah dilakukan melalui Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali pada hari Jumat, 6 Desember 2024, dan Senin, 9 Desember 2024.

Dalam sidang tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari unsur Pemerintah, Akademisi/Pakar, Organisasi Pengusaha, dan Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah sepakat untuk merekomendasikan nilai UMP Bali Tahun 2025 sebesar Rp2.996.561,00 atau naik 6,5% dari UMP Bali Tahun 2024.

"Melalui proses negosiasi yang konstruktif dan dinamis, Dewan Pengupahan Provinsi Bali juga merekomendasikan nilai UMPS Bali Tahun 2025 sebesar Rp3.052.834,00 (tiga juta lima puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) atau naik 8,5% dari UMP Bali Tahun 2024," jelas Mahendra dari keterangan resmi, Kamis (12/12/2024).

Rekomendasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2025 diajukan kepada PJ Gubernur Bali untuk ditetapkan dengan melibatkan berbagai pertimbangan baik dari sisi pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi dengan tujuan mencapai keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi perusahaan.

Penetapan Keputusan Gubernur Nomor 939/03-M/HK/2024 Tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali tahun 2025.

Mahendra juga mengarahkan agar ke depan, sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, organisasi pengusaha, serta organisasi serikat pekerja semakin ditingkatkan. Kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung implementasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2025 melalui pembinaan, sosialisasi, serta pengawasan yang efektif di lapangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper