Bisnis.com, DENPASAR - Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali mengeluarkan larangan resmi melakukan pendakian ke Gunung Agung, Kabupaten Karangsem.
Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Dinas KLH Bali I Made Rentin dalam keterangan resmi di Denpasar, Sabtu (11/1/2025), mengatakan larangan ini berlaku selama kondisi cuaca ekstrem.
Pengumuman yang diluncurkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem ini berangkat dari laporan berbagai pihak mengenai peningkatan risiko keselamatan akibat hujan deras dan badai di kawasan puncak kawah Gunung Agung.
“Para pendaki diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pendakian ke Gunung Agung pada saat cuaca buruk, seperti hujan lebat, badai, atau potensi cuaca ekstrem lainnya yang dapat membahayakan keselamatan,” kata Rentin.
Pada poin kedua Dinas KLH Bali memberikan opsi, apabila pendaki tetap ingin naik ke Gunung Agung diwajibkan menggunakan jasa pemandu lokal karena sudah berpengalaman dan memiliki pengetahuan mengenai jalur pendakian serta kondisi lingkungan.
Selanjutnya pendaki diminta mematuhi seluruh aturan yang berlaku serta mengikuti arahan dari petugas di pos pendakian untuk memastikan keselamatan selama perjalanan.
Baca Juga
Rentin mengarahkan agar masyarakat pendaki dan wisatawan mengikuti informasi mengenai kondisi cuaca dari BMKG dan keselamatan pendakian harus selalu diperhatikan.
“Sosialisasi kepada masyarakat dan pendaki mengenai potensi risiko juga menjadi prioritas untuk meminimalkan kejadian yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Bali Timur Made Maha Widyartha ditunjuk sebagai narahubung, dimana ia dapat dihubungi melalui nomor telepon 08125651052 untuk memberikan informasi lebih lanjut.
“Kami berharap seluruh pihak terkait dapat mendukung dan melaksanakan imbauan ini dengan penuh tanggung jawab,” ujar Rentin.
Untuk menegakkan Integritas, Pemprov Bali dalam arahannya ini mengklaim tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun kepada perorangan maupun lembaga.
“Apabila ada penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai kami saat menerima layanan, agar melaporkan dengan dilengkapi bukti autentik melalui www.lapor.go.id,” kata Rentin.