Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERDAGANGAN MERKURI, Polda NTB Cari Pendapat Ahli Soal Izin Jual Beli

Tim Penyidik Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengagendakan pemeriksaan ahli terkait kasus perdagangan merkuri secara ilegal di kalangan penambang emas rakyat.
Merkuri biasa digunakan penambang emas./Antara
Merkuri biasa digunakan penambang emas./Antara

Bisnis.com, MATARAM – Tim Penyidik Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengagendakan pemeriksaan ahli terkait kasus perdagangan merkuri secara ilegal di kalangan penambang emas rakyat.

"Pemeriksaan ahli dari Dinas Perdagangan NTB, " kata Kasubbid Indagsi Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah di Mataram, Selasa (24/7/2018).

Pemeriksaan ahli dari Dinas Perdagangan NTB, kata dia, dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti penetapan tersangka yang sampai pada tahap penyidikan ini belum terungkap.

"Karena bahan kimia jenis ini masuk dalam kategori B3 (bahan berbahaya dan beracun), jadi harus ada izinnya. Aturan ini yang kita ingin pertegas," ucapnya.

Polda NTB pada Rabu (18/7) telah mengungkap usaha perdagangan merkuri di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Dari usaha dagang ilegal yang dilakukan seorang pensiunan PNS berinisial HMS (68) ini telah diamankan 15 botol merkuri merek Gold dengan berat per botol satu kilogram.

Menurut keterangan yang dihimpun dari HMS, usaha dagang cairan kimia tersebut telah dilakukannya sejak 2016. Barang dipesan langsung dari seorang distributor yang ada di wilayah Jakarta secara daring (online).

Untuk setiap botol, HMS menjual di kalangan penambang emas rakyat wilayah Lombok dan Sumbawa dengan harga Rp1,3 juta. Dari harga yang ditawarkan, HMS dapat meraup keuntungan hingga mencapai Rp500 ribu per botol.

Namun dalam perkembangan penanganannya, pihak kepolisian hingga kini belum menetapkan tersangka. HMS sebagai pemilik barang dikatakan masih dalam status saksi.

Terkait dengan pelanggaran pidana dalam kasus ini, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper