Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Pajak PBB-P2 di Badung untuk Lahan Komersial, Rumah Tinggal Tetap Gratis

Pemerintah Badung menaikkan PBB-P2 untuk lahan komersial, sementara rumah tinggal tetap gratis, sesuai UU HKPD. Warga keluhkan kenaikan hingga 3.000%.
Kawasan Beachwalk di Bali./paradiseindonesia.com
Kawasan Beachwalk di Bali./paradiseindonesia.com
Ringkasan Berita
  • Pemerintah Kabupaten Badung menaikkan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk lahan komersial, sementara lahan dan bangunan tempat tinggal tetap gratis.
  • Kenaikan pajak ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang mengharuskan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setiap tiga tahun.
  • Selain Badung, Kabupaten Gianyar juga menaikkan PBB-P2 untuk lahan komersial, sedangkan Kota Denpasar tidak melakukan kenaikan pajak.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung angkat bicara terkait kenaikan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikeluhkan warga di media sosial.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, Ni Putu Sukarini, menjelaskan kenaikan PBB tersebut sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) pasal 40 ayat 5 dan 6 terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal 3 tahun sekali dan penentuan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) minimal 20% maksimal 100% dari NJOP setelah dikurangi tidak kena pajak sebagai perhitungan SPPT.

Dari aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten dituntut melakukan penyesuaian nilai pajak. Sukarini menjelaskan bahwa di Badung kenaikan PBB berlaku untuk lahan komersial atau lahan yang dimanfaatkan untuk bisnis. Sedangkan lahan dan bangunan tempat tinggal tetap gratis.

Sebagaimana diketahui Badung merupakan kawasan pariwisata dan bisnis. Ribuan hotel dan villa serta perkantoran ada di Badung sehingga wilayah itu menjadi salah satu lahan yang paling banyak dikomersialkan, mulai dari Kuta, Nusa Dua, Seminyak hingga Jimbaran, tempat ribuan akomodasi pariwisata berdiri.

"Aturan berlaku untuk semua jenis tanah yang dikomersialkan atau diusahakan. Kami juga informasikan bahwa sejak 2017 lahan kosong, rumah tempat tinggal, lahan atau tempat yang bersifat tidak komersial atau tidak diusahakan sudah mendapat pengurangan 100% atau ketetapannya nol," ucap Sukarini saat dikonfirmasi Bisnis, Selasa (19/8/2025).

Sukarini mempersilakan jika ada warga yang mengajukan permohonan pengurangan 100% ke Bapenda Badung.

Kenaikan pajak PBB-P2 di Kabupaten Badung dikeluhkan sejumlah warga melalui media sosial. Warga yang membayar PBB kaget dengan jumlah kenaikan yang menurutnya lebih dari 3.000%.

Kenaikan pajak PBB-P2 ternyata tidak hanya di Badung, Kabupaten Gianyar juga menaikkan PBB P2 untuk lahan komersial sebesar 700%, lahan non-komersial serta tempat tinggal tidak naik. Sedangkan Kota Denpasar memilih tidak menaikkan PBB-P2.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro