Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terkait Kepatuhan APU dan PPT, KUPVA BB Dapat Skor Rendah

Bank Indonesia menilai sebagian besar penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank atau KUPVA BB masih memiliki skor penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dengan predikat rendah

Bisnis.com, DENPASAR—Bank Indonesia menilai sebagian besar penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank atau KUPVA BB masih memiliki skor penerapan program anti pencucian uang  dan pencegahan pendanaan terorisme dengan predikat rendah

Hal ini antara lain disebabkan masih kurangnya pemahaman Penyelenggara KUPVA BB terhadap ketentuan anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT), ketidakpedulian komisaris dan direksi terhadap penerapan prosedur customer due diligience (CDD) atau enhance due diligence (EDD), beneficial owner (BO).

Selain itu, tingkat kesadaran yang masih rendah dari penyelenggara terhadap manajemen risiko, khususnya yang timbul dari pencucian uang dan pembiayaan terorisme.

“Bank Indonesia baik di kantor pusat maupun kantor perwakilan telah melakukan pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung terhadap Penyelenggara KUPVA BB,” ujar Direktur Kepala Grup Surveilans Klu dan Moneter Bank Indonesia Zulfan Nukman, saat Rakernas Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) di Denpasar, Jumat (9/11/2018).

Selain lemahnya penerapan program APU dan PPT, para penyelenggara KUPVA BB juga masih memiliki kelemahan dalam implementasi ketentuan operasional. Zulfan memaparkan belum sepenuhnya penyelenggara melakukan permintaan dokumen underlying transaksi untuk penjualan valas kepada nasabah dengan nominal ekuivalen US$25.000 per orang per bulan.

Selain itu, belum sepenuhnya menyediakan sarana dan prasarana di kantor, belum melaporkan pemindahan alamat kantor pusat atau cabang,  bahkan masih ada menggunakan rekening pribadi untuk kegiatan jual beli valas. Pelaku juga masih melakukan kegiataan transfer dana, bertransaksi dengan penyelenggara KUPVA BB tidak berizin.

“Ada juga yang melakukan kegiatan forward [penyelenggara menerima valas nasabah hari ini dan membayar rupiah kepada nasabah dengan rate pada saat jatuh tempo 2 minggu ke depan], hingga terlambat atau melakukan kesalahan dalam pelaporan LKPBU dan laporan keuangan kepada Bank Indonesia,” jelasnya.

Zulfan mengharapkan penyelenggara KUPVA BB patuh terhadap ketentuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.  Dia menegaskan bahwa industri penukarna valuta asing sangat rentan untuk dijadikan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang, narkotika, dan korupsi.

Sebagai buktinya, sudah banyak pemilik penyelenggara KUPVA BB di Jakarta dan Batam yang ditahan atau dimintai keterangan oleh penyidik dari Kepolisian atau BNN. Untuk itu, pihaknya intensif terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Penyelenggara KUPVA BB agar industri ini tumbuh menjadi industri yang sehat.

Bank Indonesia selalu mengingatkan kepada penyelenggara sebagai penyedia jasa keuangan untuk senantiasa menerapkan prinsi pengenal nasabah (know your custromer principles), melakukan pencatatan identitas nasabah serta menyampaikan laporan transaksi keuangan tunia, laporan transaksi mencurigakan dan secara akurat melaporkan ke PPATK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper