Bisnis.com, KUPANG – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat pelayanan pertanahan paling dikeluhkan masyarakat provinbsi tersebut sepanjang 2018.
"Sepanjang 2018, Ombudsman RI NTT menerima 131 keluhan atas pelayanan publik. Substansi pertanahan paling banyak dikeluhkan masyarakat," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton di Kupang pada Senin (31/12/2018).
Menurut dia, dari 131 keluhan masyarakat substansi pertanahan sebanyak 22 laporan, substansi kepolisian 21 laporan, kepegawaian 19 laporan, pendidikan 13 laporan, dan substansi kesehatan 8 laporan.
Dia menjelaskan dugaan malaadministrasi yang dikeluhkan dalam pelayanan pertanahan seputar penundaan berlarut pelayanan pengukuran, dan penerbitan sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan dan pelayanaan mediasi sengketa tanah oleh pemerintah daerah serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak TNI yang memasuki tanah Suku Paumere.
Beda Daton menambahkan keluhan masyarakat seputar substansi pelayanan kepolisian mengalami tren penurunan cukup signifikan, setelah selama 3 tahun terakhir bertengger pada urutan teratas dengan jumlah laporan di atas 50 laporan setiap tahun.
Selain itu, tuturnya, respons institusi Kepolisian melalui Itwasda Polda NTT atas setiap keluhan pelayanan kepada Ombudsman NTT terkoordinasi dengan baik dan cukup cepat.
Ombudsman RI Perwakilan NTT melaksanakan tugas dan fungsi penyelesaian laporan oleh Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) dan Keasistenan Pemeriksaan, serta Keasistenan Pencegahan yang melaksanakan fungsi pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik.
"Jumlah laporan masyarakat yang telah diselesaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT sebanyak 86 laporan (65 persen), sedangkan dalam proses pemeriksaan 45 laporan (35 persen)," kata Beda Daton.
Dia mengatakan pada 2019 Ombudsman akan berupaya menyelesaikan laporan yang masih berproses dan mendorong beberapa pemda untuk segera keluar dari Zona Merah Kepatuhan Pelayanan Publik.