Bisnis.com, DENPASAR -- Solidaritas Jurnalis Bali meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly untuk mengundurkan diri dari jabatannya jika keputusan presiden mengenai remisi ke pembunuh wartawan tidak kunjung dicabut.
Kuasa Hukum Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) I Made Suardana mengatakan argumentasi Yasonna yang mengatakan hukuman penjara pembunuh jurnalis I Nyoman Susrama akan berlangsung 20 tahun lagi meski diberikan remisi tidak masuk akal. Argumentasi Yasonna tersebut dinilai sebagai sebuah kesesatan dan terus diucapkan berulang-ulang.
Menurutnya, Susrama sendiri sudah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun, yang seharusnya jika diberikan remisi maka waktunya untuk bebas tinggal 10 tahun lagi.
"Itu adalah bagian dari titik klimaks kemarahan dan emosi memuncak," katanya, Jumat (1/2/2019).
Lewat kuasa hukum, SJB mendesak agar kepala rumah tahanan (rutan) Bangli mengadakan klarifikasi lantaran sempat mempertemukan pihak keluarga korban dan tersangka atas kasus ini. Menurutnya, bukan kewenangan seorang kepala rutan untuk melakukan hal tersebut.
Dia juga meminta Kementerian Hukum dan HAM Bali agar menyerahkan dokumen-dokumen terkait pengajuan usulan remisi Susrama.
Menurutnya, perbuatan Susrama setimpal dengan kejahatan teroris. Sebab, hukuman pidana yang dia terima yakni penjara seumur hidup sama halnya dengan yang teroris maupun pelaku genosida dapatkan.
"Perbuatan Susrama ini tidak lagi bicara soal kekerasan tanpa sengaja tapi berencana dan itu disebut teror terhadap pers," katanya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar Nandang R. Astika mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian dari Presiden RI Joko Widodo untuk mencabut remisi perubahan pidana seumur hidup menjadi penjara sementara 20 tahun bagi I Nyoman Susrama.
Jokowi dinilai belum memuaskan tuntutan pihaknya dan hanya melempar persoalan ini ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
Selain tuntutan untuk melakukan pencabutan remisi, SJB juga meminta agar pemerintah lebih berhati-hati dan cermat dalam membuat kebijakan yang dapat melemahkan kebebasan dan kemerdekaan pers. Penegak hukum juga diminta menuntaskan pengungkapan kasus pembunuhan maupun kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Indonesia.
"Sepekan berlalu dari aksi-aksi kami, Presiden Joko Widodo tidak kunjung memberi harapan kami," katanya.
SJB akan terus melakukan aksi hingga remisi terhadap Susrama dicabut.