Bisnis.com, DENPASAR - Aksi penolakan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja kembali dilakukan di Bali dengan berlangsung secara damai.
Pada pukul 15.00 wita, masa yang dinamakan diri sebagai Aliansi Bali Tidak Diam bergerak menuju Jl P.B Sudirman untuk melakukan aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober lalu.
Selain menyanyikan yel-yel dan lagu mars, masa juga meneriakan bahwa aksi mereka akan berjalan dengan damai tanpa menyebabkan kerusuhan.
"Tujuan kami disini hanya untuk menolak omnibus law, bukan rusuh," teriak pendemo di depan Universitas Udayana, Kamis, (22/10/2020).
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri Bali Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan aksi damai dari buruh dan mahasiswa ini dilakukan untuk tetap menolak Undang Undang Cipta Kerja yang
dianggap akan merugikan kaum pekerja.
"UU ini cacat hukum, dan akan membawa malapetaka bagi masyarakat Bali dan Indonesia" ungkapnya
Adapun 12 Poin Skandal Pembentukan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dirangkum Aliansi Bali Tidak Diam yakni (1) naskah disembunyikan pada saat pembahasan, (2) naskah disusun oleh satgas yang berisi kelompok kepentingan, (3) sidah dilakukan di hotel mewah, (4) pembahasan tingkat II dibuat saat naskah belum final dan belum dibagi ke anggota DPR RI, (5) pembahasan tingkat II tidak disebutkan dalam undangan sidang 6 Oktober 2020, (6) adanya penyusupan klaster pajak di akhir persidangan yang tidak tercantum dalam naskah akademik Poin selanjutnya yakni (7) pembahasan dikebut, (8) meski ada anggota dewan yang dinyatakan positif covid-19 pembahasan terus dilakukan, (9) pembahasan tingkat II hanya dihadiri 318 dari 575 orang anggota dewan, (10) sidang tertutup yang awalnya direncanakan pada 8 Oktober 2020 tiba-tiba diubah menjadi 5 Oktober 2020, (11) pembuatan draft dilakukan bersamaan dengan pembuatan kajian akademik, dan (12) anggota dewan yang hadir pada pengesahan tidak menerima salinan fisik, bahkan ada kejadian pembungkaman paksa anggota dewan yang menolak melalui tindakan mematikan mikrofon oleh pimpinan sidang.