Bisnis.com, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan membawa aspirasi pengusaha dan pemerintah provinsi Bali terkait perpanjangan restrukturisasi kredit ke meja rapat dewan komisioner OJK di Jakarta.
Batas perpanjangan masa restrukturisasi kredit yang akan berakhir pada Maret 2023 dinilai belum cukup karena kondisi pariwisata Bali belum pulih total setelah terpuruk selama pandemi Covid-19. Gubernur Bali bersama unsur pengusaha secara khusus meminta restrukturisasi kredit bisa diperpanjang hingga Maret 2025 untuk Provinsi Bali.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menjelaskan Bali membutuhkan perhatian khusus terkait dengan restrukturisasi kredit karena kredit produktif Bali didominasi dari sektor pariwisata. Meskipun ekonomi Bali sudah tumbuh positif pada 2022, industri pariwisata Bali belum pulih 100 persen, karena kunjungan wisatawan mancanegara masih jauh dari kondisi normal.
“Bali butuh kebijakan yang komprehensif, terutama soal restrukturisasi kredit yang menurut kami perlu diperpanjang hingga 2025,” ujar Koster dari keterangan pers, Minggu (14/8/2022).
Menanggapi usulan tersebut, Ketua OJK RI, Mahendra Siregar, saat rapat dengan Gubernur Bali dan unsur pengusaha menjelaskan keputusan perpanjangan restrukturisasi akan dibahas di rapat dewan komisioner OJK.
“Kami akan bawa usulan ini ke rapat dewan komisioner OJK, disana akan diputuskan terkait perpanjangan restrukturisasi seperti yang diusulkan Bali,” jelas Mahendra
Baca Juga
Menurut Mahendra, melihat kondisi industri pariwisata Bali yang vakum selama dua tahun, banyak pengusaha di sektor pariwisata dan pendukungnya yang membutuhkan modal kerja untuk memulai kembali usaha atau bisnisnya. Modal kerja tersebut untuk renovasi aset yang terbengkalai selama dua tahun, dan melatih tenaga kerja baru maupun lama yang tidak bekerja selama pandemi.
Akselerasi ekonomi Bali juga diusulkan melalui pembentukan Tim Percepatan Pemulihan Ekonomi Bali yang terdiri dari lintas kementerian dan Lembaga, pemerintah daerah dan unsur dunia usaha. (C211)