Bisnis.com, MATARAM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara menargetkan pemadanan atau pemutakhiran 1,5 juta NIK menjadi NPWP di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2023 seiring kebijakan pemerintah untuk menjadikan NIK menjadi NPWP.
Pemutakhiran telah dimulai sejak 2022 dan baru tercapai 457.959 atau 28,69 persen wajib pajak yang NIK nya sudah menjadi nomor NPWP. Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Syamsinar, menjelaskan masih ada 1,13 juta orang wajib pajak di Nusa Tenggara yang belum melakukan pemutakhiran NIK ke NPWP.
Untuk mengejar target tersebut, Syamsinar mengaku akan melakukan beberapa langkah strategis seperti bekerjasama dengan instansi atau perusahaan tempat wajib pajak tersebut bekerja sehingga pemadanan bisa dilakukan secara kolektif.
“Jika ada perusahaan yang mau memutakhirkan NIK pegawainya menjadi nomor NPWP maka kami akan datang untuk melayani, ini merupakan upaya kami jemput bola,” jelas Syamsinar di Mataram, Jumat (13/1/2023).
Menurut Syamsinar, sebelum 2024 program pemadanan tersebut harus tuntas karena pada 2024 semua nomor NPWP sudah menggunakan NIK dan nomor NPWP yang lama tidak bisa digunakan lagi. Masyarakat bisa melakukan pemutakhiran secara online maupun dengan datang ke Kantor Pajak secara langsung.
Penggunaan NIK menjadi NPWP ini akan memudahkan wajib pajak dalam melakukan proses pelaporan dan memudahkan pemerintah dalam melakukan monitor terhadap wajib pajak pribadi.
Baca Juga
“Program ini juga bertujuan untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien,” ujar Syamsinar.