Bisnis.com, MATARAM — Penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara hingga 31 Juli 2025 Rp2,37 triliun atau 34,91% dari target Rp6,79 triliun.
Jika melihat penerimaan yang belum 50% dari target memasuki semester II/2025 menunjukkan efisiensi belanja pemerintah berdampak ke serapan pajak. Hal tersebut diakui oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya yang menyebut belum optimalnya serapan pajak karena banyak program pemerintah yang tertunda imbas dari efisiensi anggaran.
"Kontribusi besar berasal dari kegiatan [belanja] pemerintah, tapi karena banyak program tertunda, kami harus menggali potensi di sektor lain," jelas Samon kepada media, dikutip pada Kamis (7/8/2025).
Samon menyebut sudah memiliki strategi untuk mencapai target yang ditetapkan, salah satunya dengan menyasar sektor potensial di NTB, seperti sektor pertanian dan perdagangan. Samon menjelaskan pajak sektor pertanian belum terserap optimal, DJP akan menyasar petani skala besar, yang memiliki lahan luas dan penghasilan besar akan tetapi belum menunaikan kewajiban pajak.
Samon menyebut petani kecil tidak perlu khawatir, karena tidak menjadi sasaran pajak.
"Kami tidak mengenakan pajak ke semua petani, kami menyasar yang besar, misalnya yang penghasilannya Rp200 juta per tahun, dikurangi biaya masih tersisa Rp50 juta, di sana berlaku tarif pajak 5%," kata Samon.
Baca Juga
DJP juga mendorong integrasi data Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) agar pendataan petani lebih tepat sasaran. Samon menjelaskan dengan satu data yang akurat, keadilan pajak akan terwujud.
Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, Kanwil DJP Nusa Tenggara meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter). Piagam wajib pajak merupakan dokumen publik yang diterbitkan oleh otoritas pajak suatu negara yang secara eksplisit menyatakan hak dan kewajiban wajib pajak serta komitmen otoritas pajak dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, melalui Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan sukarela melalui pemahaman bersama atas hak dan kewajiban. Piagam wajib pajak (Taxpayers Charter) tersebut tertuang dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-13/PJ/2025, yang berlaku sejak 14 Juli 2025.