Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati Bali Amankan Lima Petugas Imigrasi Ngurah Rai, Barang Bukti Rp100 Juta

Kejati Bali mengamankan lima orang petugas Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai atas dugaan penyalahgunaan fast track dengan pungutan tidak sah ke WNA.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Deddy Kurniawan, memaparkan dugaan pungli imigrasi di Bandara Ngurah Rai./Ist
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Deddy Kurniawan, memaparkan dugaan pungli imigrasi di Bandara Ngurah Rai./Ist

Bisnis.com, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengamankan lima orang petugas Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai atas dugaan penyalahgunaan fast track dengan melakukan pungutan tidak sah terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang menggunakan fasilitas fast track tersebut. 

Fasilitas fast track merupakan jalur khusus yang disediakan imigrasi untuk WNA dengan kategori tertentu, agar proses imigrasi berjalan lebih cepat. Fasilitas fast track ini biasanya digunakan oleh kalangan VVIP, lansia, ibu hamil dan ibu menyusui.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Deddy Kurniawan menjelaskan lima orang tersangka yang diamankan merupakan petugas Imigrasi, mereka diamankan pada Selasa (14/11/2023) di Bandara Ngurah Rai. Saat diamankan, Kejati juga mendapatkan barang bukti Rp100 juta yang diduga kuat uang hasil pungutan liar (pungli) di jalur fast track.

Menurut Deddy, setiap bulan hasil pungli dari jalur fast track tersebut mencapai Rp100 juta - Rp200 juta per bulan. Modus para petugas tersebut dengan meminta imbalan atas penggunaan fasilitas fast track. Nilai pungutan tersebut bervariasi mulai Rp100.000 - Rp250.000

"Kami memang ke lapangan dan memang benar ada fakta itu (pungli), terjadinya penyalahgunaan fast track. Dengan nilai nominal pungutan mencapai kurang lebih Rp100 juta - Rp200 juta per bulan. Dari jumlah tersebut berhasil diamankan uang sejumlah kurang lebih Rp100 juta rupiah yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek tersebut," jelas Deddy saat konferensi pers di Kejati, Rabu (15/11/2023). 

Menurut Deddy, rata - rata korban yang dipungut oleh petugas tersebut merupakan WNA. Mereka dipungut Rp100.000 - Rp250.000 per orang, ketika menggunakan fasilitas fast track. Saat ini para petugas Imigrasi yang diamankan sedang masih menjalani pemeriksaan di Kejati Bali.

Untuk status petugas tersebut, Deddy menyebut saat ini statusnya masih terperiksa, penentuan status tersangka atau tidak masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. 

Mengenai adanya keterlibatan pejabat lebih tinggi di Imigrasi, Deddy menyebut pemeriksaan belum mengarah ke sana. "Untuk status para petugas yang kami amankan, akan kami umumkan lebih lanjut," ujar Deddy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper