Bisnis.com, DENPASAR – Imigrasi menemukan banyak pelanggaran izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di kawasan wisata Canggu, Kabupaten Badung.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menjelaskan temuan pelanngaran tersebut setelah Imigrasi melakukan operasi penertiban pada Rabu (14/8/2024) pukul 12.30-18.00 WITA ini, Imigrasi melakukan penyisiran 15 titik lokasi di wilayah Canggu dan berhasil mengamankan sebanyak 10 orang asing.
Dari hasil pemeriksaan 4 orang tidak terbukti melakukan pelanggaran, dan 6 orang lainnya dengan inisial KDK (Lk, 40), CLJ (Pr, 37), LT (Pr, 36), NV (Pr, 34), KD (Pr, 31) dan DO (Pr,25) ditemukan melakukan pelanggaran keimigrasian yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki. Setelah melakukan pengamanan, Imigrasi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai juga mengamankan satu orang asing asal Rusia berinisial AF (Lk, 34) atas pelanggaran keimigrasian overstay dan dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang kerap berbuat onar di lingkungan Banjar Cenggiling, Jimbaran, Kuta Selatan.
Imigrasi Ngurah Rai bersama Polsek Kuta Selatan kemudian mengamankan yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AF merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang telah overstay.
“Selain itu pada saat tim Inteldakim melakukan pemeriksaan terhadap barang miliknya, ditemukan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram dan barang lainnya seperti 1 (satu) buah paspor kebangsaan Rusia, 16 (enam belas) kartu mastercard visa, 1 (satu) buku Tabungan BNI atas nama AF, 1 (satu) box media tanam, 1 (satu) alat hisap/bong dan lainnya”, jelas Suhendra
Baca Juga
Saat ini AF ditahan di ruang detensi imigrasi dan akan kami serahkan kepada kepolisian untuk penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Terkait dengan statistik pengawasan dan penindakan keimigrasian, Suhendra menjelaskan hingga Agustus 2024, Imigrasi Ngurah Rai telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) total sebanyak 287 orang, dengan rincian penangkalan sebanyak 71 orang, pembatalan izin tinggal sebanyak 9 orang.
Pendetensian sebanyak 121 orang, dan Pendeportasian sebanyak 86 orang. Adapun tiga negara terbanyak dikenakan TAK berasal dari Nigeria sebanyak 23 orang, RRT sebanyak 17 orang dan Amerika Serikat sebanyak 12 orang