Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Bali Raih Rp95,23 Miliar dari Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

Program relaksasi pajak diikuti oleh 90.394 unit kendaraan wajib pajak sudah tercatat melakukan pembayaran pajak.
Pajak kendaraan bermotor/Image by xb100 on Freepik
Pajak kendaraan bermotor/Image by xb100 on Freepik

Bisnis.com, DENPASAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali menyerap pajak senilai Rp95,23 miliar melalui program relaksasi pajak yang berlangsung 1,5 bulan. 

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha menjelaskan program relaksasi pajak diikuti oleh 90.394 unit kendaraan wajib pajak sudah tercatat melakukan pembayaran pajak. Jumlah tersebut baru 49 persen dari jumlah kendaraan wajib pajak yang ada di Bali

Program relaksasi ini berlangsung dari 14 Agustus - 30 September 2024, Santha meminta masyarakat yang surat kendaraannya sudah mati agar memanfaatkan masa relaksasi, sehingga terbebas dari denda keterlambatan. 

"Mari manfaatkan relaksasi yang kami adakan tahun ini, karena pada tahun-tahun mendatang, relaksasi pajak tidak akan ada lagi. Coba bayangkan jika tanpa relaksasi pajak, bunga dan denda yang dikenakan jika terlambat membayar pajak berkisar 25% dari pajak yang seharusnya dibayarkan. Hal ini tentu akan memberatkan wajib pajak itu sendiri, apalagi masing-masing wajib pajak memiliki lebih dari satu kendaraan,” jelas Santha dari keterangan resminya, Selasa (10/9/2024). 

Relaksasi yang diterapkan tahun ini sekaligus menjadi tahun terakhir, karena pada tahun-tahun selanjutnya tidak akan ada lagi relaksasi pajak yang diterapkan oleh Badan Pendapatan Daerah se-Indonesia, termasuk Bali, kecuali terjadi force majeure. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mengatur tentang sistem penyelenggaraan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya, diperuntukkan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler