Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Bali Mulai Bahas Perda Transportasi Online

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mulai membahas peraturan daerah yang mengatur ketentuan untuk kendaraan transportasi dan driver online di Bali.
Ribuan driver ojek online (ojol) memadati  kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya di Jakarta, Kamis (29/8/2024)./Bisnis- Artha Adventy.
Ribuan driver ojek online (ojol) memadati kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya di Jakarta, Kamis (29/8/2024)./Bisnis- Artha Adventy.

Bisnis.com, DENPASAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mulai membahas Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketentuan untuk kendaraan transportasi dan driver online di Bali

Pembahasan Perda tersebut sebagai respons atas protes yang dilayangkan komunitas driver pariwisata yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali. Mereka menuntut adanya pembatasan terhadap sopir yang ber KTP luar Bali dan kendaraan yang tidak menggunakan plat Bali, karena dinilai merugikan sopir lokal. 

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya menjelaskan saat ini tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperperda) sudah mulai bekerja membahas Perda tersebut. Akan tetapi pembahasan dan keputusan final menunggu Gubernur Bali yang baru. "Perdanya sudah mulai dibahas lewat Bamperperda, Tapi enunggu gubernur definitif," jelas Dewa Mahayadnya kepada media, Senin (13/1/2024). 

Politisi PDI Perjuangan ini juga menjamin di dalam Perda akan ada sanksi bagi perusahaan transportasi online atau aplikator yang melanggar, untuk sanksi yang akan diberlalukan akan dibahas oleh Bamperperda. 

Sebelumnya, ketua Ketua Forum Perjuangan Driver Bali, I Made Darma Yasa menjelaskan ada sejumlah tuntutan dalam aksi demonstrasi, selain pembatasan transportasi online dan kewajiban merekrut sopir lokal. Para sopir lokal juga meminta pemerintah membuat standarisasi tarif untuk angkutan sewa khusus sehingga tidak ada perang harga yang merugikan para sopir lokal. Mereka juga meminta adanya standardisasi dalam perekrutan sopir dari luar Bali. 

Persaingan bebas selama ini dalam usaha transportasi, khususnya transportasi pariwisata menurut Darma Yasa merugikan sopir lokal dan pelaku usaha transportasi lokal. Menurutnya para usaha transportasi lokal selalu kalah dengan pengusaha dari luar yang beroperasi di Bali. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper