Bisnis.com, MATARAM – Sekelompok massa di Sumbawa berencana menggelar aksi dengan menutup Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa Barat sebagai bentuk protes belum terealisasinya Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) yang sudah disuarakan sejak lama.
Aksi rencananya dilakukan pada Kamis (15/5/2025) di Pelabuhan Poto Tano. Dari pantauan Bisnis, ajakan aksi sudah tersebar di media sosial, baik dalam bentuk pamflet maupun video.
Rencana ini pun mengundang pro kontra di media sosial. Pasalnya, banyak yang menolak jika harus menutup Pelabuhan yang merupakan jalur transportasi orang dan barang.
Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Perairan (Gapasdap) Umar menjelaskan hingga saat ini Pelabuhan Poto Tano masih beroperasi normal, dan kapal juga masih melayani penumpang yang menyeberang dari Sumbawa ke Lombok maupun sebaliknya.
Untuk Kamis (15/5/2025), Umar menjelaskan tetap beroperasi, calon penumpang juga masih bisa membeli tiket secara online. Umar mengakui jika mendapat informasi soal aksi masyarakat Sumbawa yang memperjuangkan Provinsi Pulau Sumbawa.
"Kami memang mendengar secara lisan soal aksi itu. Tapi untuk pelayaran tetap buka, kami juga sudah berkoordinasi dengan ASDP," jelas Umar saat dikonfirmasi media, Rabu (14/5/2025).
Sementara itu, Anggota DPR RI asal Sumbawa, Mori Hanafi juga menegaskan agar massa aksi tidak melakukan tindakan berlebihan dengan menutup Pelabuhan yang merupakan jalur transportasi penting.
Mori menjelaskan memahami kekecewaan masyarakat yang aspirasinya soal Provinsi Sumbawa tidak kunjung terealisasi karena moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), akan tetapi tindakan menutup Pelabuhan tidak bisa dibenarkan.
"Saya tidak memperkenankan itu [penutupan Pelabuhan] karena itu kan jalur transportasi, jalur angkut barang dan jasa ada di situ. Sehingga perlu dipikirkan cara yang lain kalau cara itu justru nanti akan menimbulkan antipati bahkan pemerintah pusat juga bisa marah. Karena pelabuhan itu kawasan vital, jadi harus dipertimbangkan," ujar Mori.
Sebagai informasi, Pulau Sumbawa saat ini masuk dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Pulau Lombok. NTB terbentuk melalui UU Nomor 64 Tahun 1958 yang terdiri dari 10 Kabupaten/Kota yakni Kota Mataram sebagai ibukota Provinsi, kemudian Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara.
Kemudian di Pulau Sumbawa ada Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima.
Usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa diusulkan sejak lama, bahkan pada 2011 seluruh Bupati, Walikota, DPRD se Pulau Sumbawa menandatangani kesepakatan pengusulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.