Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Buleleng Dorong Pengusaha Tambang Galian C Selesaikan Izin

Pemerintah Kabupaten Buleleng meminta perusahaan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C menyelesaikan perizinan sebelum beroperasi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng meminta perusahaan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C menyelesaikan perizinan sebelum beroperasi / Pemkab Buleleng
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng meminta perusahaan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C menyelesaikan perizinan sebelum beroperasi / Pemkab Buleleng

Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng meminta perusahaan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C menyelesaikan perizinan sebelum beroperasi.

Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Pelayanan, Ayu Sri Susantiani, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Pemkab Buleleng terus melakukan sosialisasi kepada pengusaha dan stakeholder yang melakukan pertambangan MBLB.

Sosialisasi tersebut mendorong pengusaha tambang menyelesaikan perizinan dan tertib dalam membayar pajak. 

Menurut Santi, di Kabupaten Buleleng yang tercatat sebagai wajib pajak usaha pertambangan sebanyak 10 orang dan dinilai menjadi wajib pajak yang taat.

Pihaknya mendorong agar wajib pajak tersebut mengurus ijin atas usaha pertambangan khususnya MBLB. 

Santi juga mengakui keluhan yang diterima dari para wajib pajak dimaksud adalah kebingungan mengurus ijin perusahaan.

"Regulasi terkait pengurusan izin usaha pertambangan banyak mengalami perubahan dari Pemerintah Pusat, sehingga masih ada perusahaan pertambangan di Bali yang mengalami kesulitan dalam mengajukan permohonan," kata Santi dalam siaran pers, Kamis (15/5/2025). 

Untuk mengatasi kesulitan tersebut, BPKPD Kabupaten Buleleng bersinergi dengan Bapenda Provinsi Bali, bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Prov Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Prov Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov Bali, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali telah memberikan sosialisasi dan pemahaman untuk membantu para wajib pajak MBLB dalam hal pengurusan izin.

Di Kabupaten Buleleng, opsen pajak yang telah tertuang di dalam peraturan daerah telah ditentukan besaran MBLB sebesar 15%, dan dari jumlah nominal pembayaran pajak dimaksud akan masuk ke Pemprov Bali sebesar 25%.

Terkait hal tersebut, Santi meminta wajib pajak MBLB untuk tidak cemas karena tidak akan dikenakan pertambahan pembayaran pajak. 

Keluhan pengusaha tambang dalam mengurus izin sudah menjadi masalah lama di Buleleng, pada Mei 2024, pengusaha galian C di Kecamatan Seririt, mengadu ke DPRD Buleleng terkait sulitnya mengurus izin usaha, padahal mereka sudah taat membayar pajak.

Pengusaha mengeluhkan terbitnya UUD Cipta Kerja dan tiga kali perubahan undang-undang mengakibatkan sulitnya pengurusan ijin usaha tambang galian C.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper