Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Plastik di Bali Memaksa Industri AMDK Reorientasi Produk

Larangan peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter di Bali memaksa industri melakukan reorientasi produk.
Larangan peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter di Bali memaksa industri melakukan reorientasi produk / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Larangan peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter di Bali memaksa industri melakukan reorientasi produk / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com DENPASAR - Larangan peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter di Bali memaksa industri melakukan reorientasi produk. Kondisi ini juga berdampak terhadap pola ekonomi sirkular yang sudah terbentuk.

Direktur PT ITS Tekno Sains I Ketut Gunarta mengatakan Surat Edaran Gubernur Bali No 9/2025 yang mencantumkan larangan produksi dan peredaran air minum kemasan plastik di bawah 1 liter memaksa perusahaan melakukan perubahan strategi produksi.

"Kami semula ada 2 line, merencanakan produksi air kemasan galon dan botol kecil. Karena ada SE tersebut pada April, maka kami alihkan line yang botol kecil ke kemasan kaca," kata I Ketut Gunarta kepada Bisnis, Rabu (2/7/2025).

PT ITS Tekno Sains merupakan pemegang saham di PT ITS Badung Hebat, perusahaan produsen AMDK hasil kerja sama dengan PDAM Tirta Mangutama, Badung, Bali.

Pabrik yang berada di Desa Taman, Abiansemal, sedang masa uji coba produksi ketika SE Gubernur Bali No.9/2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah terbit April lalu.

Surat edaran tersebut mengatur 2 poin utama yakni pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di Bali.

Salah satu bentuk pembatasan penggunaan plastik yaitu dengan melarang AMDK di bawah 1 liter diproduksi dan beredar di Bali efektif per 2026.

Ketut Gunarta mengatakan aturan baru tersebut memaksa perusahaan AMDK merevisi ulang strategi bisnis agar dapat diterima.

"Dampak finansial pasti ada, meski saya tidak bisa menyebut detail, ya seperti plan return pasti berubah," tuturnya.

Selain dampak secara bisnis, Ketut Gunarta yang juga akademisi di Institut Teknologi Sepuluh Nopember, menilai pelarangan AMDK kemasan di bawah 1 liter justru akan menyulitkan masyarakat.

Terlebih apabila didorong beralih ke kemasan kaca, hal itu akan berdampak kepada kenaikan harga produk.

"Penggunaan galon juga tidak menyelesaikan problem sampah. Gelas plastik atau kertas berlapis plastik untuk minum dari galon malah lebih berisiko untuk lingkungan, tidak didaur ulang dan meningkatkan resiko cemaran mikro plastik," tuturnya.

Dia menilai pemerintah harus lebih bijak dalam melakukan pembatasan penggunaan plastik.

Termasuk melihat lebih detail bahwa nyatanya kemasan plastik barang konsumsi harian (consumer goods) yang sekali pakai malah belum ditangani dengan baik.

Pemerintah, kata dia, juga perlu menyediakan solusi bila ingin menggulirkan gerakan no plastic. Semisal mengatur penjualan barang kebutuhan harian seperti sampo, sabun, makanan ringan bersistem curah isi ulang.

Dia menilai perlu juga disediakan air siap minum secara masif sehingga mudah diakses masyarakat.

"Penyediaan teknologi pengolahan sampah plastik juga harus dipikirkan. Bila tidak, langkah [pembatasan] ini hanya akan menyulitkan masyarakat pada umumnya," paparnya.

Bisnis coba menghubungi sejumlah produsen AMDK dan asosiasi untuk mendapat gambaran kondisi di lapangan setelah 3 bulan Surat Edaran Gubernur Bali No 9/2025 terbit.

Hanya saja sejumlah narasumber enggan berkomentar banyak sebelum pelarangan efektif dilaksanakan pada 2026 mendatang.

Ada Pergeseran Konsumsi

Pelarangan plastik sekali pakai di Provinsi Bali masif digaungkan dalam 3 bulan terakhir, terutama di lembaga yang terikat dengan pemerintahan, tak terkecuali lembaga adat. Kondisi ini tercermin juga di usaha pengumpulan kemasan bekas.

Staf Kelurahan Dauh Puri, Kota Denpasar, Nanik Krismiyati, menggambarkan di kantornya kini menyediakan air minum dalam galon untuk isi ulang. Tidak ada lagi kegiatan yang menyediakan air minum kemasan ukuran kecil.

Gambaran senada diutarakan I Wayan Tirtayasa, Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sari Amreta Sudha, Sidakarya, Kota Denpasar.

"Dulu sebelum pembatasan di kelurahan ada tempat sampah khusus untuk botol minum di setiap ruangan. Sekarang tidak ada, adanya galon," ucapnya kepada Bisnis.

Dia menambahkan, kegiatan dinas maupun adat yang didanai pemerintah juga tidak menyediakan AMDK sekali pakai.

Bahkan, pelaporan kegiatan juga diperiksa, apabila di foto terlihat ada kemasan sekali pakai maka yang terkait akan dievaluasi.

Adapun Bumdes Sari Amerta Sudha merupakan pengelola tempat pengolahan sampah non-organik dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS 3R) dengan kapasitas sampah botol plastik AMDK 3 ton per minggu.

Omzet minimum sebulan yang harus dicapai usaha ini agar bisa menutup operasional yakni 12 ton per bulan atau setara Rp62 juta.

Botol plastik di TPS 3R Sidakarya dipilah dan digolongkan berdasar jenis kemudian dipres dalam bentuk kubus dengan panjang rusuk satu meter.

Penggolongannya ada kubus plastik PET bekas AMDK, ada bekas wadah minyak goreng, ada juga bekas galon air minum.

Wayan Tirtayasa menjelaskan sejak ada pembatasan sampah sekali pakai, jumlah galon bekas yang masuk jadi bertambah. Ada juga pertambahan jumlah botol kaca yang masuk.

"Galon tidak bisa disamakan dengan PET air minum kemasan kecil. Botol kaca juga beda harganya," kata dia.

Pembatasan kemasan plastik AMDK, lanjut dia, bakal memengaruhi pasokan bahan PET di TPS 3R Sidakarya.

"Tantangan bagi kami pemenuhan bahan baku [biar bisa disetor ke pabrik pengolahan plastik], karena pasokan akan menurun," ucapnya.

Dia juga menuturkan harga PET air kemasan kecil dengan galon berbeda, demikian pula dengan botol kaca. Oleh karenanya, Bumdes harus mengatur ulang strategi agar biaya operasional terpenuhi.

Sekadar gambaran, harga botol PET air kemasan kecil bisa Rp5.000 per kg sedangkan botol kaca bekas air mineral Rp200 per kg.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper