Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 WNA Bulgaria Pembobol ATM di Bali Ditangkap, Modusnya Skimming

Lima Warga Negara Bulgaria tertangkap melakukan pencurian uang nasabah Bank di Bali dengan cara skimming dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. 
Petugas kepolisian memeriksa mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kuta, Bali, Senin (26/3/2018)./ANTARA-Fikri Yusuf
Petugas kepolisian memeriksa mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kuta, Bali, Senin (26/3/2018)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, DENPASAR – Lima Warga Negara Bulgaria tertangkap melakukan pencurian uang nasabah Bank di Bali dengan cara skimming dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. 

Kelima warga negara asing (WNA) asal Bulgaria itu yakni Ivaylo Filipov (44), George Jordanov (47), Todor Krasimirov (21), Andrey Iliev (42), dan Varadin Nikolaev (39). Mereka tiba di Bali sejak 2018 awal dengan waktu kedatangan berbeda-beda. 

Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan mengatakan kasus berawal dari adanya laporan pihak Bank Mandiri mengenai kecurigaan akan penarikan uang di ATM dalam jumlah tidak wajar. Berdasarkan pantuan CCTV, pelaku menarik uang di ATM dengan menggunakan rambut palsu. 

Setelah melakukan pemantauan di masing-masing ATM selama 5 hari, pihak kepolisian berhasil menangkap basah 6 pelaku. Hanya saja, satu orang di antaranya yang juga kemungkinan warga negara Bulgaria berhasil kabur dan masih buron.

"Pengungkapan kasus ini juga rumit karena memiliki tingkat kesulitan tinggi," katanya, Kamis (7/2/2019).

Dia menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan memasang skimmer di mesin ATM untuk merekam data elektronik kartu. Pelaku juga memasang kamera tersembunyi untuk mengetahui pin nasabah. 

Nasabah yang kebetulan melakukan transaksi di ATM bersangkutan, akan terambil data dan pin. Pelaku kemudian menggandakan kartu nasabah dan mengambil data-datanya. 

Kartu baru tersebut yang kemudian digunakan untuk menarik uang. ATM yang digunakan untuk bertransaksi adalah yang tanpa pengamanan petugas. 

Setidaknya berdasarkan pengintaian kepolisian, ada 6 TKP yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.

Menurutnya, nasabah yang diambil data kartunya adalah warga negara asing yang melakukan transaksi pada ATM di Bali. Selama ini, yang melakukan pelaporan hanya pihak bank dan belum ada nasabah. 

"Para pelaku ini menjadikan target orang asing untuk dicuri data kartunya, rata-rata hanya diambil adalah para nasabah atau wisatawan asing," katanya. 

Dari tangan mereka diamankan dua mobil mobil untuk melakukan aksi, satu sepeda motor, 227 kartu palsu, uang tunai senilai Rp788 juta, 3 laptop, 4 ponsel, 3 rambut palsu, dan perangkat pendukung lainnya.

Mereka diduga melanggar tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun sehingga dapat melakukan penarikan sebagaimana yang dimaksud dalam UU No 19 tahun 2016 JO pasal 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara enam tahun dan atau denda paking banyak Rp600 juta. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper