Bisnis.com, DENPASAR — Pemerintah Kota Denpasar resmi memberikan relaksasi pajak daerah dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran pajak untuk para pelaku usaha dan warga Denpasar selama tiga bulan ke depan.
Kepala Bapenda Denpasar Dewa Nyoman Semadi mengatakan penundaan pembayaran jatuh tempo yang diberikan kepada pelaku usaha untuk masa pajak periode April, Mei dan Juni 2020 dengan kewajiban tetap melakukan pelaporan pajak tanggal 20 setiap bulannya.
"Keadaan normal, seharusnya pembayaran pajak daerah dilakukan paling lambat tanggal 20 di setiap bulannya," katanya melalui siaran pers, Selasa, (5/5/2020).
Adapun kebijakan ini telah sejalan dengan instruksi pemerintah pusat untuk memberikan keringanan dan pengurangan beban pajak bagi pengusaha.
Sedangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor 973/653/BPDKD yang diterbitkan sebagai stimulus atau keringanan bagi dunia usaha hotel, restoran, hiburan serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa aktivasi mengajukan permohonan.
"PBB-P2 jatuh tempo pembayaran pajaknya diundur hingga 30 September 2020," tambahnya.
Baca Juga
Pemkot Denpasar memastikan tidak ada pengurangan atau pembebasan pajak daerah karena sudah diatur dalam undang undang, pihaknya lebih memilih relaksasi mekanisme pembayaran pajak bagi pelaku usaha. Selain itu, kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Denpasar.
"Pandemi Covid 19 sudah pasti akan memengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini," ungkap Dewa Semadi.