Bisnis com, DENPASAR – Aksi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung membongkar 48 unit vila di kawasan Pantai Bingin, Bali, menuai banyak sorotan.
Banyak pihak yang mendukung pembongkaran karena dinilai bentuk ketegasan Pemkab Badung terhadap akomodasi ilegal yang merugikan Bali.
Di satu sisi, ada yang mengkritik langkah tersebut karena mengabaikan dampak terhadap masyarakat yang bekerja di vila tersebut.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengungkapkan bahwa pembongkaran puluhan vila sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Ke-48 bangunan ini sebelumnya sempat menjadi tarik ulur antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Provinsi Bali.
Hal itu, lanjut Koster, sekaligus memberi kesempatan bagi pemilik untuk dapat mengosongkan dan menonaktifkan aktivitas mereka.
Baca Juga
"Lahan yang mereka bangun ini adalah milik Pemkab Badung dan masuk ke dalam aset Pemda Badung. Jadi bangunan ini dibangun bukan di atas hak milik perorangan, pelanggaran ini termasuk pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota mengenai tata ruang, yang merupakan kawasan hijau, dan tidak ada yang berizin," ucap Koster, Selasa (22/7/2025)
Bangunan wisata ilegal ini meliputi vila, restoran, homestay, penginapan, dan bangunan wisata sejenisnya.
Koster menambahkan, sebelum dilakukan pembongkaran pada Senin (21/7/2025), pemerintah sudah mengirimkan pemberian Surat Peringatan 1, 2 dan 3.
Akan tetapi karena tidak ada upaya mengindahkan dan rekomendasi dari DPRD Bali telah turun, maka proses pembongkaran vila ilegal pun dilakukan.
Lebih lanjut Koster meminta Bupati Badung untuk menuntaskan pembongkaran ke-48 bangunan ilegal di lahan pemerintah.
Pemprov Bali sedang menyiapkan tim audit dan investigasi terhadap semua perizinan usaha pariwisata di Bali dan melakukan penindakan tegas jika ada pelanggaran yang dilakukan.
Koster juga menyampaikan bagi karyawan terdampak pembongkaran vila tentu akan dipikirkan oleh pemerintah.
"Kami bukan tidak melindungi, kami melindungi tetapi jika tidak tertib, melanggar aturan dan menggunakan aset orang lain apa bisa itu dibiarkan?" kata Koster.
Sebelumnya, Satpol PP Badung telah melayangkan surat terhadap 48 unit usaha yang dilaporkan ilegal.
Untuk mengamankan proses pembongkaran dan evakuasi barang-barang, diterjunkan sebanyak 500 personel yang terdiri dari TNI, Polisi, Satpol PP Bali dan Badung serta Linmas untuk membongkar bangunan.
Selama pembongkaran puluhan karyawan berteriak histeris menyaksikan tempat mereka bekerja diruntuhkan.
Pekerja membawa spanduk bertuliskan "Kami menolak pembongkaran usaha pantai Bingin dan kami mau diatur tetapi menolak dibongkar".