Bisnis.com, DENPASAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui perubahan status perusahaan penjaminan daerah Jamkrida Bali Mandara dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) melalui rapat Paripurna pada Selasa (26/11/2024).
Anggota DPRD Bali, I Made Rai Warsa selaku Koordinator Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Badan Bentuk Hukum Jamkrida Bali menjelaskan alasan utama Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida Bali Mandara menjadi Perseroda yakni untuk menyesuaikan peraturan yang lebih tinggi yang mengatur BUMD yakni pasal 402 ayat 2 Undang - Undang Nomor 23 Tentang Pemerintah Daerah, kemudian untuk memenuhi pasal 114 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Rai menyebut setelah melalui Pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM dan unsur terkait lainnya, DPRD Bali menerima Ranperda yang diusulkan oleh Pemprov Bali. "Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Bentuk Hukum PT.Jamkrida Bali Provinsi Bali PT.Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), untuk dapat dilanjutkan pada proses penetapannya menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali," jelas Rai Warsa dalam penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda Jamrida, Senin (26/11/2024).
Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ini memaparkan dengan perubahan badan hukum tersebut dilakukan sinkronisasi beberapa pasal dalam Perda baru seperti maksud pendirian Jamkrida (Perseroda), dan tujuan pendirian.
Rai menjelaskan dalam pasal yang baru yakni pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi maksud pembentukan PT.Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) sebagai upaya meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kemudian dalam ayat (2) disebutkan tujuan pembentukan Perseroda meliputi memberikan penjaminan pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi. Kemudian meningkatkan ekonomi daerah, ketiga memperoleh laba dan atau keuntungan.
Baca Juga
Rai juga memaparkan dalam peraturan terbaru, setelah menjadi Perseroda, PT Jamkrida Bali Mandara dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dengan pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti yang disebutkan dalam pasal 18 ayat (1).
Jamkrida Bali Mandara juga bisa membentuk anak usaha seperti dalam pasal 18 ayat (2) yang menyebutkan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) dapat membentuk anak perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.