Bisnis.com, DENPASAR – PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTB Syariah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (16/7/2025) di Mataram.
RUPS Luar Biasa tersebut menghasilkan sejumlah keputusan antara lain memberhentikan dengan hormat komisaris, dewan pengawas syariah (DPS), dan direktur. Sementara itu, Direktur Utama Lalu Taufik Mulyajati tetap dipertahankan.
Taufik menjelaskan, dengan adanya pemberhentian dengan hormat satu direktur, dua komisaris, dan dua dewan pengawas syariah, maka akan dilakukan perekrutan calon pengganti di posisi tersebut. Taufik menuturkan, pemegang saham pengendali (PSP) yakni Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan waktu 15 hari untuk mengisi jabatan tersebut.
"Dalam 15 hari ke depan kami akan melakukan persiapan menyusun pengurus baru, sesuai dengan arahan PSP agar secepatnya dipersiapkan," jelas Taufik, Kamis (17/7/2025).
Taufik juga mengatakan, ke depan Jamkrida menargetkan bisa menjamin kredit dari Bank NTB Syariah, yang sebelumnya tidak bisa dilakukan karena Jamkrida belum dikonversi ke usaha penjaminan syariah. Jika kredit di Bank NTB Syariah dijaminkan ke Jamkrida NTB Syariah, maka kinerja perseroan akan meningkat secara signifikan.
"Kami juga ada PR bagaimana meningkatkan menjawab keinginan besar gubernur NTB untuk menjadikan BUMD keuangan di NTB ini dalam satu holding," kata Taufik.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, konversi ke penjaminan syariah dilakukan setelah diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Kamis (7/6/2024). Keputusan konversi ke syariah ini diambil secara bulat oleh seluruh pemegang saham, dengan tujuan memperluas ekspansi bisnis Jamkrida NTB.
Dengan konversi ke syariah, perusahaan akan memiliki akses yang lebih luas ke pasar, termasuk kemampuan untuk memberikan penjaminan kredit di Bank NTB Syariah, yang merupakan bank mitra Jamkrida NTB Syariah.