Bisnis.com, DENPASAR – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali I Wayan Koster–I Nyoman Giri Prasta mengumumkan perhitungan final suara berbasis C-Hasil Salinan dari 6.795 TPS di seluruh Bali.
Berdasarkan hitungan internal tim Koster–Giri tersebut, pasangan petahana ini meraih 1,41 juta suara atau 61,49% dari keseluruhan suara, sedangkan Made Muliawan Arya–Putu Agus Suradnyana memperoleh sebanyak 886.053 suara atau 38,51%, dengan selisih sebanyak 528.231 suara atau 22,98%.
Pasangan Koster–Giri menang di semua Kota/Kabupaten di Bali. Dalam hitungan final, suara terbesar Koster–Giri di Kabupaten Bangli dengan raihan 75,04% atau 112.124 suara. Kemudian Kabupaten Gianyar Koster – Giri meraih 223.801 suara atau 71,24%, di Tabanan 67,03% atau 204.005 suara, Badung 64,73% dengan suara 204.005 suara, Klungkung 59,26% atau 71.034 suara.
Selain itu, di Kabupaten dengan pemilih terbesar yakni Kabupaten Buleleng, Koster–Giri menang 57,38% atau 206.256 suara. Di Kabupaten Jembrana menang 57,03% atau 97.461 suara, dan Kabupaten Karangasem Koster–Giri meraih 54,25% atau 149.459 suara.
Calon Gubernur Wayan Koster menjelaskan kemenangan yang diraihnya merupakan hasil perhitungan real count berbasis C-Hasil, tapi dia tetap menunggu perhitungan resmi dari KPU yang sedang berlangsung. Koster–Giri juga mengucapkan terimakasih kepada partai pengusung, relawan, serta masyarakat Bali.
“Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Bali yang telah menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani, ngamargiang dharma negara, menunaikan tugas sebagai warga negara di Pilkada Serentak tahun 2024,” jelas Koster, Kamis (28/11/2024).
Baca Juga
Koster berkomitmen setelah secara resmi dilantik mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang sudah dimulai sejak periode pertama menjabat. Koster menyebut visi ini akan dilaksanakan bersama-sama dengan Walikota/Bupati se-Bali agar Bali dibangun secara utuh di seluruh wilayah Bali sesuai amanat haluan pembangunan Bali masa depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang diatur dengan Perda Nomor 4 Tahun 2023 dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali.