Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 25% untuk periode 1 Juli-30 September 2025.
Plh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Irfan Gea Apdita, menjelaskan program gebyar diskon diberikan oleh Pemprov NTB, di antaranya diskon 25% Pokok PKB bagi yang taat membayar pajak selama 4 tahun berturut-turut.
Kemudian diskon 25% tunggakan PKB 2020-2024 untuk wajib pajak Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) di bawah 5 tahun untuk kendaraan bermotor tahun pajak 2020 sampai tahun pajak 2024.
"Pemutihan tunggakan PKB mulai 2019 ke belakang, untuk wajib pajak TMDU di atas 5 tahun diberikan pembebasan denda dan/atau pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 100% untuk tahun kendaraan bermotor tahun pajak 2019 ke bawah," kata Irfan Gea Apdita, dikutip dari siaran pers, Jumat (11/7/2025).
Pemprov NTB juga memberikan gratis tunggakan PKB bagi masyarakat miskin, veteran, dan penyandang disabilitas yakni pembebasan pokok tunggakan PKB sebesar 100% dengan melampirkan kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan melampirkan kartu tanda anggota.
Selanjutnya diskon 25% PKB untuk kendaraan yayasan/lembaga sosial dan pesantren yang dipergunakan untuk yayasan sosial keagamaan.
"Gratis pajak untuk kendaraan luar daerah yang mutasi masuk ke NTB, diberikan pembebasan pokok PKB untuk satu tahun pajak berlaku mulai 1 Juli-31 Oktober 2025," kata Irfan.
Menurut data Bappenda NTB, pada 2024 pendapatan dari PKB mencapai Rp575,48 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp550,71 miliar.
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejumlah Rp504,24 miliar, disusul pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) sebesar Rp535,59 miliar.
Masyarakat diminta untuk memanfaatkan diskon dan kemudahan yang diberikan pemerintah untuk membayar pajak, terutama masyarakat yang selama ini menunggak pajak.
"Mari bapak/ibu gunakan kesempatan yang menarik ini untuk membayar pajak kendaraan sekalian bagi yang menunggak pajak," tutur Irfan.