Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Denpasar Sediakan Posko Kesehatan bagi Pemudik

Pemerintah Kota Denpasar bersama BPJS Kesehatan mulai menyiapkan layanan posko kesehatan bagi para pemudik yang melalui Denpasar.
BPSJ Kesehatan Denpasar memastikan layanan posko kesehatan untuk para pemudik / Istimewa
BPSJ Kesehatan Denpasar memastikan layanan posko kesehatan untuk para pemudik / Istimewa

Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar bersama BPJS Kesehatan mulai menyiapkan layanan posko kesehatan bagi para pemudik yang melalui Denpasar. 

Pemkot Denpasar membuka posko kesehatan di Terminal Ubung, Kota Denpasar, yang diperuntukkan bagi pemudik.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Denpasar, I Wayan Sukrayasa, menjelaskan bahwa 11 puskesmas, 25 pustu, 125 klinik, dan rumah sakit tetap beroperasi selama arus mudik Lebaran. 

"Untuk tenaga kesehatan yang kami tugaskan selama arus balik dan mudik mereka kami siagakan di Puskesmas untuk memberikan pelayanan kesehatan," kata I Wayan Sukrayasa kepada media dikutip Kamis (20/3/2025). 

Dinas Kesehatan Kota Denpasar bersama BPJS Kesehatan Kota Denpasar juga membuka posko kesehatan di Terminal Ubung, Kota Denpasar.

Fasilitas ini bisa digunakan oleh pemudik jika membutuhkan pelayanan kesehatan atau beristirahat sejenak. Posko ini beroperasi saat arus mudik hingga arus balik. 

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Nyoman Wiwik Yulia Dewi, menyebut peserta BPJS Kesehatan yang melakukan perjalanan mudik dapat memperoleh pelayanan kesehatan di mana saja dan kapan saja.

Pelayanan kesehatan tersebut tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar. 

"Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," ujar Wiwik. 

Penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). 

Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.

Selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.

Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper