Bisnis.com, DENPASAR - Gubernur Bali I Wayan Koster melarang perusahaan air minum memproduksi dan mengedarkan air kemasan ukuran kecil di bawah 1 liter dengan tujuan mengurangi sampah plastik dari air kemasan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Dalam SE nya, Koster menyebut lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali.
Kemudian Koster juga melarang distributor menjual minuman kemasan ukuran kecil. "Setiap distributor atau pemasok dilarang mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di Wilayah Provinsi Bali," jelas Koster dari surat edarannya dikutip Senin (7/4/2025).
Koster juga melarang melarang pelaku usaha di Bali menyediakan plastik sekali pakai untuk konsumen. Larangan ini diberlakukan karena Koster menilai sampah plastik sudah menjadi masalah mendesak dan serius bagi Bali.
Akan tetapi larangan penjualan air minum kemasan ukuran kecil akan berdampak terhadap produsen minuman di Bali. Ada beberapa perusahaan yang memproduksi langsung air minum di Bali, baik air mineral maupun minuman kemasan jenis lainnya.
Dalam surat edarannya, Koster juga menyebut desa adat, desa dinas atau kelurahan hingga pihak swasta harus bisa mengelola sampahnya secara mandiri.
Baca Juga
Pengelolaan sampah berbasis sumber harus bisa dilaksanakan mulai 2025, Kepala Desa dan Bendesa Adat juga diwajibkan membuat aturan (pararem) yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber.
Salah satu produsen air kemasan yang bisnis hubungi menyebut masih belum bisa bersikap terhadap larangan Gubernur Koster, namun akan membahas masalah ini secara internal.