Bisnis.com, DENPASAR - Pertamina memberikan sanksi kepada SPBU 54 801 32 yang berlokasi Jalan Gunung Soputan No.29, Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, setelah terjadinya pelanggaran dalam proses pembongkaran BBM.
Area Manager Comm, Rel. & CSR PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi menjelaskan terkait berita Dispenser SPBU 54 801 32 Denpasar yang dipasang police line, merespon informasi tersebut pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melalui Sales Area Retail Bali telah melaksanakan pengecekan ke lokasi SPBU.
"Hasil pengecekan CCTV di SPBU oleh tim Pertamina ditemukan bahwa pada tanggal 3 April 2025, pukul 06.50 Wita Mobil Tangki BBM tiba dengan produk Pertalite sejumlah 16 KL dan terjadi pembongkaran BBM oleh oknum awak mobil tangki tanpa adanya pengawas SPBU terkait," jelas Ahad dari siaran pers, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga
Sebagai tindak lanjut pihak Pertamina wilayah Bali segera memberikan sanksi tegas berupa penghentian pengiriman untuk semua produk BBM kepada SPBU 54 801 32 terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai tanggal 10 Mei 2025 untuk mempermudah Pihak Kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
Pemasangan spanduk informasi SPBU dalam pembinaan juga dilakukan di lokasi tersebut sambil menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari pihak Kepolisian. Pihak Pertamina juga mewajibkan SPBU melakukan beberapa perbaikan dalam aspek operasional dan pelayanan BBM kepada konsumen
"Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian terkait penindakan kepada pelaku kriminal yang melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM serta mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM khususnya BBM bersubsidi," ujar Ahad.