Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar SOP, Pemprov Bali Sanksi Pangkalan LPG di Gianyar

Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat, sekaligus memastikan ketersediaan dan pendistribusian gas LPG 3 kg.
Suasanya lokasi penyimpanan tabung gas LPG 3 kg di pangkalan resmi. Dok Istimewa
Suasanya lokasi penyimpanan tabung gas LPG 3 kg di pangkalan resmi. Dok Istimewa

Bisnis.com, DENPASAR –  Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas memberikan sanksi kepada empat pangkalan LPG di Bali karena terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pangkalan.

Sanksi tersebut diberikan setelah tim terpadu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kabupaten Gianyar, pada Selasa (15/4/2025). 

Koordinator Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra menjelaskan dari hasil pengawasan di temukan pelanggaran berupa pemasangan palang yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yakni diletakkan di bagian dalam pagar pangkalan.

“Terhadap temuan ini, kami Tim Satgas telah melakukan pembinaan dan meminta pihak pangkalan untuk menandatangani surat pernyataan bermeterai,” jelas Pasek dikutip dari keterangan resminya, Selasa (15/4/2025).

Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat, sekaligus memastikan ketersediaan dan pendistribusian gas LPG 3 kg, khususnya menjelang hari raya Galungan dan Kuningan. 

Inspeksi mendadak ini menyasar 5 pangkalan LPG 3 kg di Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Dari 5 pangkalan ini, ditemukan 4 pangkalan yang tidak sesuai SOP. 

Pelanggaran ini berupa tidak adanya palang pangkalan yang dipasang ditempat yg mudah dilihat oleh masyarakat, sehingga masyarakat sekitar tidak mengetahui keberadaan pangkalan tersebut.

Adapun dari lima titik pangkalan yang di sidak, terdapat empat pangkalan yang masih melakukan canvassing atau distribusi secara mandiri ke konsumen atau agen. 

Sementara itu, Sales Branch Manager IV Bali Pertamina Zico Aidillah Syahtian menjelaskan selain pembinaan, sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan diberikan kepada pihak pangkalan apabila dalam pelaksanaan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan.

"Kami memberikan sanksi tegas kepada 4 pangkalan tersebut berupa pemotongan kuota 50% sampai batas yg belum ditentukan, dan juga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," ujar Zico.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper