Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daerah Nonpariwisata di Bali Kebagian 10% dari Pajak Hotel dan Restoran

Pemerintah Provinsi Bali mengatur pembagian Pajak Hotel dan Restoran (PHR) agar dibagi ke 6 Kabupaten yang selama ini kurang menikmati kue pariwisata.
Kawasan Beachwalk di Bali./paradiseindonesia.com
Kawasan Beachwalk di Bali./paradiseindonesia.com

Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mengatur pembagian Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang diperoleh Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Gianyar agar dibagi ke 6 kabupaten yang selama ini kurang menikmati kue pariwisata.

Enam kabupaten yang menerima pembagian PHR yakni Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.

Daerah tersebut akan menerima 10% dari PHR yang pembagiannya diatur melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Para bupati dan wali kota sudah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang BKK untuk pembangunan proyek strategis Provinsi Bali dan pembangunan infrastruktur, sarana prasarana strategis, serta pengembangan kualitas obyek pariwisata di 6 kabupaten tersebut.

Gubernur Bali I Wayan Koster menjelaskan BKK tersebut bersumber dari alokasi 10% realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan serta makanan dan minuman di wilayah Badung, Gianyar, dan Denpasar.

Dana tersebut akan disalurkan untuk mendukung pembangunan proyek strategis dan infrastruktur penting di enam kabupaten penerima dengan tujuan memperkuat sinergi pembangunan antarwilayah dan mengurangi ketimpangan ekonomi serta sosial di Bali.

"Kesepakatan ini adalah bentuk nyata semangat menyama braya dan gotong royong antardaerah. Pembangunan Bali harus menyeluruh dan merata, tidak hanya terpusat di wilayah selatan," kata Wayan Koster dalam keterangan resminya, Senin (21/4/2025).

Koster juga mengatakan bahwa penyaluran BKK tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Bali dan diarahkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan yang tercantum dalam RPJMD Provinsi Bali.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan seluruh kabupaten/kota di Bali dapat bergerak bersama membangun masa depan Pulau Dewata yang hijau, cerdas, dan berkelanjutan.

Sebagai tambahan informasi, Kabupaten Badung menjadi daerah dengan pendapatan PHR terbesar. Pada 2023 saja pajak hotel di Badung mencapai Rp3 triliun dan restoran tembus Rp1 triliun. Kemudian BPHTB senilai Rp860 miliar.

Kabupaten Badung sudah mulai membagi PHR-nya ke kabupaten lain melalui program BKK Angelus Buana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper