Bisnis.com, DENPASAR – Tiga kabupaten dan kota di Bali yakni Kabupaten Badung, Gianyar dan Kota Denpasar menjadi daerah yang mendapat pajak daerah paling tinggi dari aktivitas pariwisata di Bali.
Kabupaten Badung yang merupakan pintu masuk wisatawan dan pusat pariwisata terbesar di Bali memperoleh pajak paling tinggi. Data resmi dari portal data APBD Kementerian Keuangan menunjukkan pajak daerah Badung mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dua tahun sebelumnya.
Hingga Mei 2025 Badung memperoleh Rp2,41 triliun, meningkat Rp190 miliar jika dibandingkan periode yang sama di 2024 yang tercatat Rp2,22 triliun. Segmen penyumbang yakni dari hotel, restoran, dan hiburan. Konsistensi ini juga sejalan dengan lonjakan wisatawan mancanegara pada periode yang sama.
Sedangkan di Kabupaten Gianyar, realisasi pajak naik dari Rp380,09 miliar pada April 2024, menjadi Rp423,02 miliar hingga April 2024. Pertumbuhan cukup tinggi ini didukung oleh aktivitas ekonomi berbasis budaya di Ubud, hasil kriya, fashion dan souvenir.
Kota Denpasar menjadi daerah dengan kenaikan tertinggi secara persentase naik lebih dari 42% dibandingkan 2024. Pajak Denpasar dari pariwisata mencapai Rp639 miliar hingga Mei 2025, sedangkan di periode yang sama di 2024 tercatat Rp449,71 miliar.
Denpasar sebagai simpul perdagangan dan layanan mengalami percepatan aktivitas fiskal, mencerminkan potensi luar sektor pariwisata murni.
Baca Juga
Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana menjelaskan kenaikan pajak daerah sejalan dengan peningkatan kunjungan wisman yang berdampak ke okupansi hotel.
“Berdasarkan komunikasi BTB dengan beberapa pengelola hotel berbintang di kawasan tersebut, tingkat hunian atau occupancy rate selama lima bulan pertama 2025 lebih tinggi dari 2024, meskipun terdapat sedikit penurunan pada Februari dan Maret 2025,” jelas Gus Agung dari siaran pers, Jumat (13/6/2025).
Gubernur Bali, Wayan Koster menjelaskan menyambut antusias pertumbuhan kunjungan internasional yang mencapai rata-rata 20.309 pengunjung per hari pada April 2025, serta kenaikan penerimaan pajak daerah, Badung memimpin dengan Rp5,9 triliun per Desember 2024, diikuti Denpasar Rp1,4 triliun dan Gianyar Rp1,3 triliun.
“Ini menandakan dampak positif kebijakan pemulihan pariwisata dan investasi infrastruktur,” kata Koster.
Koster menyebut 10% Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dari Kabupaten/Kota terkaya akan digunakan untuk membangun underpass di Denpasar dan Badung untuk mengurai kemacetan.