Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Temukan 74% Praktek Broker Properti Melanggar Aturan

Kemendag RI menemukan 74% broker properti melanggar aturan di Bali. Pelanggaran meliputi kurangnya tenaga ahli bersertifikat dan laporan tahunan.
Hasil pengawasan Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI terhadap praktik broker properti menunjukkan angka pelanggaran masih tinggi. / JIBI/Bisnis/Rachman
Hasil pengawasan Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI terhadap praktik broker properti menunjukkan angka pelanggaran masih tinggi. / JIBI/Bisnis/Rachman
Ringkasan Berita
  • Hasil pengawasan Kemendag RI menunjukkan 74% dari 216 pelaku usaha broker properti melanggar aturan, dengan pelanggaran utama berupa kurangnya tenaga ahli bersertifikat, tidak membuat laporan tahunan, dan tidak memiliki NIB KBLI 68200.
  • Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda maksimal Rp2 miliar atau penjara 5 tahun, sesuai dengan Permendag No. 69 Tahun 2018.
  • Praktik broker ilegal berdampak negatif pada masyarakat, pemerintah, dan konsumen, sehingga masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan memastikan broker memiliki izin resmi.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, DENPASAR – Hasil pengawasan Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI terhadap praktik broker properti menunjukkan angka pelanggaran masih tinggi.

Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, Mario Josko, dalam paparannya di acara sosialisasi, edukasi, dan tertib Regulasi bagi broker properti yang beroperasi di Bali, menjelaskan hasil pengawasan terhadap 216 pelaku usaha perantara perdagangan properti sepanjang tahun 2021-2024, didapati sebanyak 56 pelaku usaha sudah memenuhi ketentuan (26%), sedangkan 160 pelaku usaha melanggar ketentuan (74%). 

"Pelanggaran meliputi belum memiliki tenaga ahli bersertifikat sebanyak 67 pelaku usaha sebanyak 42%, belum membuat laporan tahunan sebanyak 49 pelaku usaha 31%, dan belum memiliki NIB KBLI 68200 sebanyak 44 pelaku usaha 27%" kata Mario dikutip pada Selasa (29/7/2025).

Mario menjelaskan jika pelaku usaha berdasarkan hasil pengawasan tidak memiliki Perizinan Berusaha (PB) dan/atau PB Usaha Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) atau ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perdagangan dan metrologi legal, berdasarkan Pasal 424 ayat (1) atau Pasal 431 ayat (1) dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, paksaan pemerintah, denda administratif pembekuan PB dan/atau PB UMKU; dan/atau pencabutan PB dan/atau PB UMKU.

Ronald Jenri Silalahi, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan RI, mengatakan bahwa Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa telah melakukan kegiatan pengawasan terhadap beberapa Jasa Perusahaan Perantara Properti atau Broker Properti di beberapa kota di Indonesia, di antaranya di Bandung, DKI Jakarta, dan Bali. Dari hasil pengawasan yang dilakukan masih ditemukan beberapa pelanggaran yang tidak sesuai ketentuan.

"Ini menjadi fokus pengawasan kami agar perantara properti atau broker properti lebih patuh pada peraturan yang berlaku," ucap Ronald.

Pengawasan dilakukan berdasarkan parameter standar, cara menjual, pengiklanan, jaminan yang diperjanjikan, dan klausula baku, sekaligus mengetahui proses bisnis yang dijalankan oleh pelaku usaha.

Bagi pelanggar, bisa mendapatkan sanksi pidana penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar sesuai Permendag No. 69 Tahun 2018, Pasal 62 Ayat (1) atau pidana penjara 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 Juta sesuai Permendag No. 69 Tahun 2018, Pasal 62 Ayat (2). 

Ronald menyebut praktik broker ilegal memiliki dampak negatif bagi masyarakat, pemerintah, dan konsumen. 

Dampak bagi masyarakat antara lain harga tanah/lahan melambung tidak wajar dan risiko kehilangan tanah adat.

Sementara bagi pemerintah dampaknya adalah kehilangan potensi pajak dan retribusi daerah dan kerusakan tata ruang dan lingkungan. Sedangkan bagi konsumen rawan akan penipuan dan kehilangan uang serta kerugian investasi.

Untuk itu Ronald Jenri Silalahi meminta masyarakat berhati-hati dalam memilih broker properti. Konsumen harus memastikan broker properti memiliki izin resmi dari pemerintah, konsumen harus melakukan penelitian atau pencarian tentang reputasi broker properti, baca dan pahami kontrak sebelum menandatangani, dan jangan melakukan pembayaran tanpa konfirmasi yang jelas.

"Lindungi Bali dari praktik ilegal. Dukung pertumbuhan properti yang sehat, adil, dan sesuai hukum. Gunakan broker resmi dan bersertifikat," ujar Ronald.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro