BISNIS.COM, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi menguatkan kemenangan pasangan gubernur Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta setelah menolak permohonan sengketa Pilkada Bali yang diajukan oleh pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan.
"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (20/6/2013). Akil mengatakan permohonan Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan sesuai bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, dalil Pemohon sengketa Pilkada Bali tidak dibuktikan dengan bukti yang cukup meyakinkan tentang dalil pemohon adanya pelanggaran berupa money politic, intimidasi, mobilisasi PNS, dan pengarahan pemilih untuk memilih pasangan gubernur Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
"Berdasarkan fakta persidangan Pihak Terkait [pasangan gubernur Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta] justru membuktikan bahwa Pemohon yang melakukan pelanggaran berupa money politic, intimidasi, mobilisasi PNS, dan mengarahkan pemilih untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 [pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan]," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Oleh karena itu, lanjut Anwar, berdasarkan pertimbangan atas bukti dan fakta tersebut, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan mengajukan permohonan karena dinilai selama penyelenggaraan pemilihan gubernur banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan pihak Termohon (KPU) secara sistematis, masif, dan terstruktur. Pemohon juga menilai KPU tidak merespons berbagai temuan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pemohon.
Dalam Pilkada Bali yang diikuti dua calon pasangan, dimana Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bali Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta)berhasil memenangkan pilkada dengan total perolehan 1.063.734 suara (50,02%) atau unggul 996 suara atas pesaingnya.
Pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) yang merupakan lawan Pasti-Kerta meraih 1.062.738 suara (49,98%).
PILKADA BALI: MK Kuatkan Kemenangan Mangku Pastika-Ketut Sudikerta
BISNIS.COM, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi menguatkan kemenangan pasangan gubernur Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta setelah menolak permohonan sengketa Pilkada Bali yang diajukan oleh pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan. "Menyatakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
22 jam yang lalu