Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menandatangani nota kesepahaman (MOU) dengan PT Sumbawa Timur Mining (STM) soal usulan perubahan alih fungsi hutan seluas 5.300 hektare di kawasan persetujuan penggunaan kawasan hutan PT STM Hu’u, kabupaten Dompu.
Usulan perubahan fungsi kawasan hutan tersebut bertujuan agar pengelolaan hutan dengan melibatkan masyarakat lokal di sekitar tambang bisa berjalan, sehingga masyarakat tambang bisa berdaya dan mendapatkan dampak ekonomi di bawah binaan perusahaan dan pemerintah. Usai ditandatangani Gubernur, usulan perubahan kawasan hutan tersebut akan disampaikan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup
Gubernur NTB, Zulkieflimansyah menjelaskan alasannya mendukung perubahan fungsi hutan tersebut agar kemampuan masyarakat sekitar tambang bisa diupgrade dan perusahaan memiliki tanggung jawab dalam pemberdayaan. "Pemerintah provinsi mendukung upaya untuk mengupgrade kemampuan masyarakat lokal. Pemberdayaan masyarakat lokal bukan sekedar kewajiban tapi merupakan kebutuhan bagi perusahaan," ujar dalam keterangan resminya, Minggu (20/8/2023).
Zul juga menyebut dukungan ini merupakan langkah pemerintah daerah memastikan aktivitas bisnis tambang sejalan dengan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Principal Communications PT STM, menjelaskan pemerintah sedang dalam tahap verifikasi klasifikasi lahan di sekitar arena Kontrak Karya Proyek Hu’u. Proses ini sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.
PT STM sendiri selaku pemegang kontrak karya sudah melakukan kajian biofisik yang meliputi aspek ekologi, lingkungan, sosial dan geografis status kawasan hutan di dalam kontrak karya proyek Hu’u. Hasil kajian biofisik tersebut kemudian dipresentasikan kepada Pemprov untuk ditinjau dan mendapatkan masukan. Laporan dan temuannya menjadi dasar untuk memverifikasi status dan klasifikasi kawasan hutan sesuai dengan dua peraturan tersebut di atas.
Dari hasil kajian tersebut, Pemprov berperan dalam mengelola perencanaan dan pembangunan wilayah guna menyeimbangkan kebutuhan ekonomi, lingkungan, sosial serta pertumbuhan penduduk di sekitar tambang.
“Dari hasil kajian, kawasan ini akan dimanfaatkan untuk fasilitas penunjang pertambangan dan pembangkit listrik tenaga panas bumi. Sedangkan untuk kegiatan pertambangannya sendiri akan tetap menerapkan metode pertambangan tertutup yang tidak akan melakukan pembukaan lahan secara masif. Kami mendukung penuh reklasifikasi ini yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebab akan menyeimbangkan kepastian investasi dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Elza saat dikonfirmasi Bisnis.
Elza juga menekankan PT STM siap untuk terus memberikan masukan jika diminta dan tetap berkomitmen penuh untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat. Hingga saat ini kami berkomitmen tetap mengembangkan Proyek Hu'u sembari memastikan kinerja tingkat tinggi dalam aspek lingkungan dan sosial.
PT STM merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) pertambangan tembaga dan emas di Tambang Onto, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, NTB. Awal 2022, PT STM mengumumkan hasil perkiraan terbaru potensi sumber daya tembaga dan emas Onto yang hingga Desember 2021, mencatat bahwa wilayah ini memiliki total potensi sumber daya mineral tertunjuk sebesar 1,1 miliar ton (Mt) dengan kadar 0,96 persen Cu (Tembaga) dan 0,58 g/t Au (Emas) dan total potensi sumber daya mineral Tereka sebesar 1,0 Mt dengan kadar 0,7 persen tembaga dan 0,4 g/t emas.
Perkiraan potensi sumber daya mineral Onto per Desember 2021 meningkat sebesar 0,4 Mt. Atau setara dengan peningkatan sebesar lebih 20 persen dibandingkan dengan per Desember 2019.