Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imigrasi Mengecek Potensi Pelanggaran WNA di Ubud Gianyar

Selama Januari hingga September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA).
Petugas Imigrasi Denpasar melakukan patroli keimigrasian di Pasar Seni Ubud di Kabupaten Gianyar, Bali, Jumat (11/10/2024)./Antara-Imigrasi Denpasar.
Petugas Imigrasi Denpasar melakukan patroli keimigrasian di Pasar Seni Ubud di Kabupaten Gianyar, Bali, Jumat (11/10/2024)./Antara-Imigrasi Denpasar.

Bisnis.com, GIANYAR - Kantor Imigrasi Denpasar mengadakan patroli untuk mengecek potensi pelanggaran keimigrasian warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Ubud di Kabupaten Gianyar, Bali.

"Kami menyasar dua lokasi utama yang menjadi pusat keramaian wisatawan asing," kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Gianyar, Bali, Jumat (11/10/2024).

Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar melakukan patroli di kawasan wisata Monkey Forest dan Pasar Senin Ubud yang banyak dikunjungi wisatawan asing.

Tim Inteldakim melakukan siaga di tempat wisata itu, kemudian secara acak melakukan pemeriksaan paspor apabila diperlukan kepada WNA di dua lokasi itu.

Setelah melakukan pemeriksaan acak, untuk sementara tim tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.

"Situasi aman dan terkendali. Belum ada pelanggaran dari WNA yang ditemukan," ucap Ridha Sah Putra.

Ia menambahkan kegiatan patroli merupakan bagian dari upaya preventif yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Denpasar dalam menegakkan hukum keimigrasian serta memastikan kehadiran orang asing di Bali berjalan sesuai dengan ketentuan.

Selain menjaga ketertiban, langkah itu juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor pariwisata yang aman dan tertib di tengah tingginya kunjungan wisatawan ke Bali.

Patroli, lanjut dia, akan dilakukan secara rutin di sejumlah lokasi lain di Bali yang menjadi pusat keramaian turis.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari hingga September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA).

Jumlah itu mengalami peningkatan signifikan dibandingkan pada 2023 sebanyak 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi di Bali yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar, Imigrasi Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

WNA yang dideportasi terbanyak dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina.

Alasannya beragam mulai melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum dan terjerat kasus kriminal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper