Bisnis.com, DENPASAR - Pendapatan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai Rp6,5 triliun atau 96,90% dari target pendapatan Rp6,71 triliun di 2024. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transfer pemerintah pusat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, Eva Dewiyani menjelaskan angka Rp6,5 triliun tersebut merupakan angka sementara dan masih berpotensi bertambah. "Capaian Rp6,5 triliun merupakan angka per 2 Januari 2024, masih berpotensi bertambah," jelas Eva kepada media dikutip, Jumat (3/1/2024)
Pendapatan terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak alat berat hingga pajak air permukaan yang nilainya mencapai Rp2,09 triliun. Sedangkan dari retribusi, pendapatan terbesar berasal dari retribusi jasa umum seperti retribusi kesehatan, sampah hingga biaya cetak pita yang mencapai Rp691,9 miliar.
Sedangkan dari retribusi jasa usaha, Bappenda mencatatkan pendapatan Rp13,9 miliar. Jasa usaha ini meliputi retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi grosir toko, retribusi penginapan, tempat rekreasi, retribusi pengelolaan aset daerah, retribusi penyedia tempat kegiatan usaha di pasar. Sedangkan dari retribusi penyedia usaha tertentu seperti retribusi izin trayek menyediakan pelayanan angkutan, retribusi izin usaha perikanan, retribusi pengendalian lalu lintas, retribusi izin mempekerjakan tenaga asing diperoleh Rp245,3 juta.
Bappenda juga memperoleh pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah, yang merupakan setoran dari perusahaan atau badan usaha daerah seperti PT. Bank NTB Syariah, PD. BPR NTB, PT. Bangun Askrida, PT. Jamkrida NTB, dan PT. Gerbang NTB Emas. Total pendapatan dari lima badan usaha tersebut Rp79,9 miliar. Dari Lain - Lain Pendapatan yang sah, Bappenda mengumpulkan Rp444,8 miliar.
Eva menjelaskan Lain - Lain Pendapatan Yang Sah meliputi hasil kerjasama pemanfaatan BMD, hasil kerjasama daerah, jasa giro, pendapatan bunga deposito, tuntutan ganti rugi, penerimaan komisi potongan atau bentuk lain, denda atas keterlambatan pekerjaan, denda pajak, denda retribusi, pendapatan dari pengembalian, pendapatan BLUD, pendapatan denda atas pelanggaran peraturan daerah,
Baca Juga
"Sedangkan transfer dari pemerintah pusat ke NTB Rp3,2 triliun, terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik dan non fisik, termasuk juga dana bagi hasil," ujar Eva.