Bisnis.com, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berkomitmen tidak akan memberhentikan 7.000 tenaga kontrak yang saat ini bekerja di lingkungan Pemprov NTB walaupun adanya wacana penghapusan tenaga kontrak di instansi pemerintahan.
PJ Gubernur NTB, Hassanudin menjelaskan Pemprov berkomitmen menyelesaikan proses pengangkatan 7.000 orang tenaga kontrak lingkungan Pemprov NTB menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
"Tidak akan ada pemecatan bagi tenaga kontrak. Seluruhnya akan diakomodir sesuai dengan kemampuan daerah dan aturan yang berlaku", jelas Hassanudin dikutip dari keterangan resminya, Rabu (8/12/2024).
Pemerintah terus menegaskan berupaya dengan mekanisme yang ada dan peraturan yang berlaku secara nasional. Hal ini seperti dikatakan Gubernur selain merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan juga memperhatikan faktor kemanusiaan dan solusi permasalahan tenaga kerja.
Gubernur menjelaskan, anggaran bagi PPPK yang tidak lulus tes dan menjadi PPPK paruh waktu telah tersedia tinggal menunggu peraturan terkait hal itu.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Yusron Hadi menjelaskan anggaran dari APBD sudah disiapkan dari belanja barang dan jasa agar tidak melebihi aturan 30% anggaran belanja pegawai.
Baca Juga
"Aturan detail tentang PPPK paruh waktu masih menunggu BKN. Namun demikian, Sesuai dengan pernyataan Kepala BKN bahwa honor bagi mereka tetap seperti yang diterima sekarang dengan tugas dan beban kerja yang sama," ujar Yusron
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sudah mengumumkan 360 nama yang dinyatakan lulus dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) itu dari dengan peserta sebanyak 5.196 orang dari 7000 orang yang terdaftar di database BKN.
Dalam pertemuan tersebut, sebagaimana dikatakan Menteri Dalam Negeri, pemerintah menegaskan untuk memperjelas status para tenaga kontrak dengan kepastian menjadi ASN sesuai undang undang yang berlaku. Demikian pula dengan para tenaga kontrak di pemerintah kabupaten/kota.