Bisnis.com, DENPASAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) menggandeng Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Bali untuk meningkatkan kepesertaan korporasi.
Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa Bidang Kepesertaan, Agus Theodorus Parulian Marpaung menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan berupaya meningkatkan kepesertaan pekerja di Provinsi Bali yang saat ini masih berada di angka 52%.
Program Jaminan Kematian (JKM) merupakan bagian dari perlindungan sosial bagi pekerja di berbagai sektor, baik formal maupun informal. Dengan menjadi peserta BP JAMSOSTEK, pekerja dapat memperoleh manfaat perlindungan sosial, terutama dalam menghadapi risiko pekerjaan.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah meningkatkan manfaat program BPJAMSOSTEK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019. Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dan keluarga mereka.
“Semua pekerjaan memiliki risiko. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial penting bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja secara mandiri seperti pedagang, petani, nelayan, perajin, hingga sopir,” jelas Agus dari keterangan pers, Jumat (18/7/2025)
BPJS Ketenagakerjaan mengajak semua stakeholder untuk mendukung peningkatan kepesertaan dan memberikan perlindungan kepada pekerja. Termasuk meminta kolaborasi aktif Perbarindo sebagai wadah BPR yang ada di Bali.
Baca Juga
"Perbarindo diminta untuk memasifkan jaminan sosial ini menjadi bagian penting BPR dalam mengelola perusahaannya. Dari 128 BPR di Bali, 24 BPR telah bekerjasama secara resmi dengan BPJS Ketenagakerjaan,"ungkapnya
Dalam waktu dekat sesuai arahan Gubernur Bali, Ketua Perbarindo diminta untuk mengumpulkan seluruh BPR yang ada di Bali untuk menyeragamkan misi untuk meningkatkan perekonomian di Bali dan BPJS Ketenagakerjaan siap untuk hadir dalam hal tersebut.
"Dari 128 BPR yang ada di Bali, yang sudah bekerjasama dalam Keagenan Korporasi sebanyak 22 BPR, dan kerjasama yang terjalin sejauh ini sudah cukup baik. Kurang lebih ada 3.393 pekerja informal yang sudah menjadi peserta melalui Keagenan Korporasi. Maka dari itu, Kami mengimbau pada Perbarindo sebagai wadah dari BPR agar dapat berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Agus.
BPJS Ketenagakerjaan juga membayarkan klaim Jaminan Kematian terhadap dua keluarga karyawan BPR yang meninggal dunia. Kedua ahli waris yakni AA Ketut Sudiarta dari almarhum Ni Ketut Puji (50 tahun) dan Ni Luh Sumerti dari almarhum Ni Wayan Suartini (54 tahun) masing- masing berhak atas santunan kematian masing-masing sebesar Rp42 juta.
Kedua anggota keluarga karyawan tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.