Bisnis.com, DENPASAR - Emiten minuman beralkohol di Bali PT Hatten Bali Tbk (WINE) mulai menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk memenuhi kebutuhan listrik perusahaan.
Hatten bekerjasama dengan PT Nusa Solar sebagai penyedia solar panel dalam pemasangan dan pemeliharaan PLTS.
Kapasitas PLTS atap yang dipasang Hatten sebesar 2,76 Mwh. Menurut catatan PT Nusa Solar dengan kapasitas tersebut bisa mengurangi 2,265 metric ton emisi CO².
Direktur Utama Hatten (WINE), Ida Bagus Rai Budarsa menjelaskan penggunaan PLTS atap sebagai upaya perusahaan beralih ke energi bersih. Hal ini juga sebagai bentuk dukungan dalam membangun pariwisata Bali yang bersih dan berkelanjutan.
"Sebagai pelopor industri wine di Bali sejak 1994, PT. Hatten Bali Tbk menyadari urgensi dari persoalan lingkungan, mengambil langkah dengan pemasangan panel surya melalui kerja sama dengan SolPoint, sebagai bagian dari transisi menuju sumber energi bersih dan efisien," jelas Gus Rai kepada media, Selasa (22/4/2025).
Selain panel surya, Hatten juga berupaya membantu Bali menghadapi krisis pengelolaan sampah.
Baca Juga
Menurut Gus Rai menyikapi tempat pemrosesan akhir (TPA) di berbagai kota/kabupaten yang telah mencapai kapasitas maksimum, maka perusahaan merasa perlu mengambil peran aktif sebagai bagian dari solusi.
Langkah konkret dimulai dari internal perusahaan melalui penerapan sistem pemilahan sampah organik dan non-organik di seluruh fasilitas yang kami miliki.
Upaya ini diperkuat dengan program bersama komunitas Malu Dong yang memberikan edukasi dan pelatihan pengelolaan sampah organik.
Dengan ini, perusahaan tidak hanya berfokus pada aspek teknis pengelolaan limbah, namun juga meningkatkan kesadaran lingkungan di tingkat individu.
Sementara untuk sampah non-organik, perusahaan menjalin kemitraan dengan PT. Bersih Dari Sampah (DBS) guna memastikan bahwa limbah non-organik ditangani secara profesional, tidak mencemari lingkungan, dan tidak berkontribusi pada penumpukan sampah di TPA.
Sementara itu, Gubernur Bali, I Wayan Koster menjelaskan langkah Hatten sejalan dengan program Pemprov Bali yang ingin Bali bersih dari sampah plastik dan menggunakan energi baru terbarukan.
Apalagi belum lama ini Gubernur Koster telah meluncurkan SE Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Di dalam SE tersebut juga mengatur tentang pelarangan peredaran air minum kemasan di bawah satu liter.
“Periode ini akan saya kebut, baik penanganan sampah dari hulu dan hilir, pengolahan sampah berbasis sumber, pelarangan penggunaan bahan plastic, hingga penggunaan energi baru terbarukan. Periode pertama terhalang pandemi Covid-19 sehingga program-program tersebut tidak berjalan maksimal padahal sudah dicanangkan, maka periode ini saya akan kebut,” ujar Koster.