Bisnis.com, DENPASAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin 8,89 juta rekening nasabah yang disimpan di Bank Umum maupun BPR/BPRS yang ada di Bali.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat menjelaskan 99,88% rekening nasabah yang berada bank umum di Bali telah dijamin oleh LPS, dengan rincian 8,88 juta rekening yang dijamin penuh. Rekening yang dijamin penuh yang nilainya simpanan Rp2 miliar dan bunga penjaminan sesuai dengan ketentuan LPS.
Kemudian rekening yang dijamin sebagian sebanyak 10,3 ribu rekening. Bambang menjelaskan rekening yang dijamin sebagian adalah nasabah yang memiliki simpanan di atas Rp2 miliar dengan suku bunga yang mengikuti ketentuan LPS.
Adapun di BPR/BPRS di Bali, LPS menjamin 715,9 ribu rekening atau 99,95%, dengan rincian rekening yang dijamin penuh sebanyak 715,6 ribu dan rekening yang dijamin sebagian sebanyak 356 rekening.
"Jadi hampir semua rekening nasabah di Bali sudah dijamin LPS. Kami di LPS Menjaga Kepercayaan terhadap Industri Perbankan melalui kecukupan penjaminan simpanan," jelas Bambang kepada media, Selasa (27/5/2025).
Bambang juga menjelaskan simpanan layak bayar sejumlah Rp277,21 miliar atau 54,61%. Nilai penjaminan yang telah dibayarkan LPS sejumlah Rp229,78 miliar dari total simpanan layak bayar sejumlah R277,21 miliar setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 Miliar, set-off terhadap pinjaman dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.
Baca Juga
Sedangkan Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB) nasabah yang banknya dilikuidasi di Provinsi Bali mencapai Rp230,44 miliar atau 45,39% dari total Rp508 miliar dana nasabah di bank yang dilikuidasi.
Bambang menjelaskan besarnya dana nasabah yang tidak layak bayar 63,66% disebabkan oleh suku bunga melebihi ketentuan LPS, artinya perbankan memberikan bunga yang melebihi ketentuan LPS di sejumlah produk simpanan, seperti bunga deposito yang terlalu tinggi.
Kemudian penyebab dana nasabah tidak layak bayar karena nasabah turut andil menyebabkan bank tidak sehat. Seperti terlibat dalam fraud, kredit fiktif. Bambang menjelaskan jumlahnya mencapai 36,16%.
Kemudian penyebab selanjutnya dana nasabah tidak tercatat di pembukuan bank, menurut Bambang hanya 0,18% kasus dana nasabah tidak tercatat di bank.