Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda NTB Gerebek Tempat Pengoplosan Beras di Lombok Barat

Polda NTB gerebek tempat pengoplosan beras di Lombok Barat, ungkap modus campur beras kualitas rendah. Pelaku NA diperiksa, barang bukti disita.
Polisi mengecek beras yang dioplos di sebuah perumahan di Lombok Barat pada Rabu (30/7/2025) / Istimewa
Polisi mengecek beras yang dioplos di sebuah perumahan di Lombok Barat pada Rabu (30/7/2025) / Istimewa
Ringkasan Berita
  • Polda NTB menggerebek tempat pengoplosan beras di Lombok Barat setelah menerima laporan masyarakat dan hasil monitoring Bulog NTB.
  • Terduga pelaku, NA, diduga mencampur beras berkualitas rendah dengan beras bagus dan menjualnya menggunakan karung bekas SPHP yang dimodifikasi.
  • Pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait perlindungan konsumen, perdagangan, dan merek, sementara Bulog NTB menyerahkan temuan kepada polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, DENPASAR – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggerebek tempat pengoplosan beras di Lombok Barat pada Rabu (30/7/2025). 

Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa pengoplosan beras terungkap setelah Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda NTB menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Lombok Barat. 

"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan hasil monitoring Kantor Wilayah (Kanwil) Bulog NTB yang menemukan sejumlah pedagang di pasar tradisional menjual beras dalam kemasan lama milik Bulog yang sejatinya sudah tidak beredar lagi. Kecurigaan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda NTB," kata Endriadi dikutip dari siaran pers, Rabu (30/7/2025). 

Terduga pelaku berinisial NA diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari lokasi penggerebekan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting di antaranya beberapa karung berlabel SPHP, beras menir (beras berkualitas rendah yang digunakan untuk mencampur), dan peralatan pendukung lainnya.

Dari hasil penyidikan awal, modus operandi yang digunakan NA adalah dengan mencampur beras kualitas rendah dengan beras yang lebih bagus, lalu dimasukkan ke dalam karung bekas SPHP yang telah dimodifikasi.

Setelah itu, beras oplosan ini dijual ke toko-toko ritel di perkampungan dan pasar tradisional. Beberapa pedagang diketahui telah membeli dan menjual beras oplosan tersebut.

"Terduga belum ditetapkan sebagai tersangka, namun masih dalam proses pemeriksaan intensif. Kami juga akan memeriksa pemilik toko-toko ritel yang menerima dan menjual beras tersebut sebagai saksi," tutur Endriadi.

Atas perbuatannya, terduga dapat dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Sementara itu, Pimpinan Wilayah Bulog NTB, Sri Muniati, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan monitoring begitu menerima mandat penyaluran beras SPHP dari pemerintah.

Hasil monitoring itu mengungkap penjualan beras dengan kemasan lama yang sudah tidak diproduksi.

"Setelah kami lakukan pengecekan, diketahui bahwa kemasan yang digunakan pelaku sudah lama tidak diproduksi. Bahkan stoknya pun sudah nihil. Diduga kuat, kemasan tersebut dicetak ulang oleh pelaku," kata Sri.

Sri menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh temuan tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro