Bisnis.com, DENPASAR – Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi damai menolak Keputusan Presiden yang memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama yang menjadi otak pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali, Jawa Pos Group, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
I Nyoman Susrama sendiri mendapatkan vonis seumur hidup di di Pengadilan Negeri Denpasar pada 2010 silam. Namun, berdasarkan Kepeutusan Presiden (Keppres) Nomor 29 tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara, Presiden Joko Widodo justru memberikan remisi dari hukuman seumur hidup menjadi penjara 20 tahun kepada Susrama.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar Nandhang R. Astika mengatakan remisi yang diberikan tersebut mengindikasikan adanya kemunduran terhadap kebebasan pers. Terlebih, pembunuhan Prabangsa adalah satu-satunya kasus kekerasan terhadap jurnalis yang mampu terungkap.
Apalagi, pengungkapan kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi pada Februari 2009 silam ini dinilai cukup alot. Saat pengungkapan kasus tersebut, AJI Denpasar bersama sejumlah advokat, dan aktivis pun ikut mengawal Polda Bali.
“Kasus terungkap, diberikan vonis hingga diketuk palu, sekarang tiba-tiba malah muncul remisi,” katanya, Jumat (25/1/2019) saat melakukan aksi di depan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM, Denpsar.
Kuasa Hukum Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) I Made Suardana mengatakan telah terjadi kecacatan hukum dalam pemberian remisi terhadap Susrama tersebut. Keputusan presiden ini seperti menyamakan kasus Surama dengan pidana lainnya.
Adapun tindak pidana yang dilakukan Susrama dinilai berbeda dengan kasus hukum lainnya. Hal itu karena, pertama, menyangkut korban yang dibunuh merupakan jurnalis sehingga telah meruntuhkan pilar demokrasi.
Kedua, kasus ini begitu mendapatkan atensi publik. Pemerintah dinilai tidak melakukan kecermatan dalam memberikan catatan khusus terhadap Susrama sehingga remisi bisa dia dapatkan.
“Seharusnya kasus ini dibuka dulu pada publik, karena tidak adanya dengar pendapat, kita menganggap remisi ini terselubung yang nyaris kita tidak dapat ketahui,” katanya.
Menurutnya, Keppres ini akan menjadikan masa hukuman Susrama semakin singkat. Susrama sendiri sudah dipenjara selama 10 tahun. Pemberian remisi hukuman penjara menjadi 20 tahun akan membuat masa hukuman Susrama tinggal 10 tahun lagi. Hal ini belum termasuk pemotongan hukuman bebas bersyarat maupun remisi bulanan.
“Artinya Susrama tidak lama lagi akan bebas jika ini diterapkan, maka cabut pemberian remisi terhadap Susrama,” katanya.